SEMARANG, beritajateng.tv – Proses pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 memerlukan sejumlah dokumen penting, termasuk swafoto dan pasfoto formal.
Kedua jenis foto ini harus diunggah melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski sama-sama foto, swafoto dan pasfoto memiliki beberapa perbedaan signifikan yang harus pelamar pahami.
BACA JUGA: Rawan Gagal Seleksi Administrasi, Ini 8 Alasan Daftar CPNS 2024 Tidak Memenuhi Syarat
Perbedaan Antara Swafoto dan Pasfoto untuk Pendaftaran CPNS 2024
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), swafoto berarti potret diri yang diambil dengan kamera ponsel atau kamera digital, biasanya dilakukan sendiri.
Di sisi lain, pasfoto adalah foto berukuran kecil yang diambil dengan format vertikal dari kepala hingga dada.
Berikut beberapa perbedaan utama antara swafoto dan pasfoto dalam konteks pendaftaran CPNS 2024:
1. Pakaian yang Pelamar Kenakan
Pelamar yang mengambil swafoto boleh mengenakan pakaian bebas namun tetap rapi, dengan catatan tidak menggunakan aksesori tambahan yang mengganggu, seperti headphone.