Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Ketentuan Swafoto dan Pasfoto untuk Daftar CPNS 2024

×

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Ketentuan Swafoto dan Pasfoto untuk Daftar CPNS 2024

Sebarkan artikel ini
swafoto pasfoto CPNS PPPK
Ilustrasi swafoto. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proses pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 memerlukan sejumlah dokumen penting, termasuk swafoto dan pasfoto formal.

Kedua jenis foto ini harus diunggah melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Meski sama-sama foto, swafoto dan pasfoto memiliki beberapa perbedaan signifikan yang harus pelamar pahami.

BACA JUGA: Rawan Gagal Seleksi Administrasi, Ini 8 Alasan Daftar CPNS 2024 Tidak Memenuhi Syarat

Perbedaan Antara Swafoto dan Pasfoto untuk Pendaftaran CPNS 2024

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), swafoto berarti potret diri yang diambil dengan kamera ponsel atau kamera digital, biasanya dilakukan sendiri.

Di sisi lain, pasfoto adalah foto berukuran kecil yang diambil dengan format vertikal dari kepala hingga dada.

Berikut beberapa perbedaan utama antara swafoto dan pasfoto dalam konteks pendaftaran CPNS 2024:

1. Pakaian yang Pelamar Kenakan

Pelamar yang mengambil swafoto boleh mengenakan pakaian bebas namun tetap rapi, dengan catatan tidak menggunakan aksesori tambahan yang mengganggu, seperti headphone.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan