Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Ketentuan Swafoto dan Pasfoto untuk Daftar CPNS 2024

×

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Ketentuan Swafoto dan Pasfoto untuk Daftar CPNS 2024

Sebarkan artikel ini
swafoto pasfoto CPNS PPPK
Ilustrasi swafoto. (Foto: Freepik)

Sebaliknya, dalam pasfoto formal, pelamar wajib mengenakan kemeja putih sebagai pakaian standar.

2. Latar Belakang Foto

Swafoto bisa menggunakan latar belakang apa pun, namun lebih baik menggunakan latar polos untuk kesan profesional. Berbeda dengan itu, pasfoto formal harus menggunakan latar belakang berwarna merah sesuai ketentuan resmi.

BACA JUGA: Tak Semua Umur Bisa Daftar, Ini Batasan Usia dan Syarat Penting Seleksi CPNS 2024

3. Ukuran dan Format Foto

Untuk swafoto, tidak ada ketentuan ukuran khusus karena akan otomatis menyesuaikan saat terunggah ke portal SSCASN. Sementara itu, pasfoto formal harus memiliki ukuran antara 200-500 Kb dan berformat jpg atau jpeg.

4. Prosedur Pengunggahan

Pengambilan swafoto secara langsung melalui portal SSCASN menggunakan kamera web pada komputer atau laptop. Pelamar dapat mengambil ulang jika hasilnya tidak sesuai.

Pasfoto formal, di sisi lain, peserta unggah melalui portal dengan mengklik tombol “Unggah” setelah mengambil foto atau memindai sebelumnya.

5. Waktu Pengunggahan

Pengunggahan swafoto yakni pada tahap pendaftaran akun SSCASN 2024, sementara pasfoto yaitu setelah memilih formasi dan mengisi riwayat pekerjaan.

Mengunggah pasfoto ini bersamaan dengan dokumen penting lainnya seperti KTP elektronik, ijazah, dan transkrip nilai.

Memahami perbedaan antara swafoto dan pasfoto sangat penting agar proses pendaftaran CPNS 2024 berjalan lancar tanpa hambatan teknis. Pastikan semua persiapan beres untuk memenuhi persyaratan sesuai ketetapan BKN. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan