Sementara itu, Plt Asisten Deputi Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga mengatakan pihaknya ingin memastikan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum mendapat pendampingan, termasuk pemberian bantuan hukum dan bantuan lainnya.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya agar anak yang terlibat konflik AG bisa mendapatkan pendampinagan,” katanya.
Diketahui, AG akhirnya resmi ditahan sesuai dengan amanat yang tertuang UU Sistem Peradilan Pidana, UU No. 11 tahun 2012. (*)
Editor: Andi Naga Wulan