Nilai pengeluaran tersebut sudah termasuk perbaikan dan penambahan dua unit eskalator baru di lantai 3 dan 4 anggarannya sekitar Rp334 juta. Adapun eskalator di lantai bawah merupakan fasilitas lama yang beroleh perbaikan.
“Kalau hitung sampai sekarang, perusahaan belum balik modal, masih merugi,” kata Nurma.
BACA JUGA: Sidang Dugaan Korupsi Sewa Plaza Klaten, Kuasa Hukum Klaim Pendapatan Daerah Naik hingga Rp3 M
Saksi juga menjelaskan kondisi tenant di Plaza Klaten. Saat ia mulai bekerja pada 2023, tenant besar masih terbatas, seperti Matahari Department Store, Timezone, dan Buccheri.
Memasuki 2024, jumlah tenant bertambah dengan masuknya sejumlah merek nasional seperti Sport Station, Skechers, Funworld, hingga XXI. Namun pada 2025, beberapa tenant food court tidak memperpanjang kontrak.
Menurut informasi yang ia terima, ada tenant yang batal masuk setelah munculnya perkara hukum yang kini bergulir di pengadilan.
“Yang saya tahu, tenant tidak memperpanjang sewa karena ada kasus ini,” ungkap Nurma.
Pemeriksaan Setempat di Plaza Klaten
Menutup persidangan, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memutuskan menggelar pemeriksaan setempat di objek Plaza Klaten pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 13.30 WIB.
Hakim Ketua menegaskan majelis akan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan meminta semua pihak tidak mencoba menghubungi hakim maupun keluarga pengadilan.
“Kami akan memutus berdasarkan fakta persidangan, tidak dikurangi dan tidak ditambah,” tegasnya.
Sementara itu, OC Kaligis sebagai kuasa hukum terdakwa menegaskan, berdasarkan fakta sidang hari ini, pengelolaan Plaza Klaten oleh PT MMS secara resmi baru dimulai pada 11 Januari 2023 setelah perjanjian ditandatangani.
“Yang terbukti hari ini, pengelolaan baru dilakukan tanggal 11 Januari 2023,” ujar OC usai sidang pada Rabu, 4 Maret 2026.





