Ia juga menyebut kliennya telah mengajukan pinjaman bank untuk membiayai perbaikan gedung dan operasional. Dana tersebut, menurutnya, berasal dari pinjaman Bank dan modal pribadi, bukan dari uang negara.
“Ferry tidak pernah memakai uang negara. Memakai uang sendiri, bahkan pinjam ke bank sampai Rp13 miliar,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten ini menyeret pejabat daerah Kabupaten Klaten. Jaka Sawaldi (JS) dan Jajang Prihono (JP) yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten. Didik Sudiarto (DS) pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten. Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya (JFS).
Rincian Sidang Sebelumnya
Pada sidang sebelumnya, JPU Ade Rina membeberkan rangkaian perbuatan empat terdakwa yang sengaja mengakali sistem pengelolaan aset daerah tanpa prosedur lelang.
Rinciannya, JFS menurut dugaan memperkaya diri sendiri Rp6,5 miliar, DS Rp62,5 juta, JS Rp311 juta, JP Rp1 juta, serta beberapa pejabat lain dalam jumlah bervariasi.
Dalam skema tanpa lelang yang akhirnya terdakwa JFS kuasai, pungutan sewa Plasa Klaten disebut dilakukan sejak 2020 hingga 2023.
Akibat perbuatan tersebut, negara dan Pemda Klaten disebut mengalami kerugian total Rp6,8 miliar. Para terdakwa didakwa Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





