SEMARANG, beritajateng.tv – Saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan sewa Plaza Klaten dengan terdakwa Jap Ferry Sanjaya (JFS), Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS), membeberkan aliran dana perusahaan.
Saksi Nurma Handika, yang menjabat sebagai akuntan PT MMS sejak 2023, memaparkan aliran dana perusahaan, mekanisme pembayaran sewa ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, hingga besarnya biaya renovasi gedung Plaza Klaten yang mencapai miliaran rupiah.
Dalam keterangannya, saksi Nurma menyebut PT MMS mulai melakukan pembayaran sewa setelah penandatanganan perjanjian pada 11 Januari 2023. Pembayaran setiap bulan melalui Bank Jateng ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Klaten.
“Pembayaran setiap bulan itu sebelum atau sesudah perjanjian?” tanya jaksa Yosinta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Yang saya tahu pembayaran setelah itu [perjanjian]. Kami membayar sewa melalui Bank Jateng ke RKUD Kabupaten Klaten sesuai tagihan dari DPKUKM (Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM) Pemkab Klaten,” jawab Nurma.
Untuk tahun 2023, total sewa mencapai Rp1.474.666.634. Pada 2024 meningkat menjadi Rp2.272.890.848, dan pada 2025 kembali naik menjadi sekitar Rp3,1 miliar.
Dalam persidangan juga terungkap sejumlah tenant membayar sewa bulanan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp4 juta per bulan, tergantung jenis usaha dan luas unit.
“Pembayaran setiap bulan sesuai luasan yang terisi,” ujar saksi di hadapan majelis hakim dengan ketua Rommel Fanciskus Tampubolon.
Pinjaman Bank dan Modal Perusahaan
Selain pembayaran sewa, saksi juga mengungkap adanya pinjaman dari bank swasta sebesar Rp11,5 miliar untuk mendukung operasional dan renovasi gedung. Pinjaman tersebut diakui belum sepenuhnya dilunasi.
Menurut saksi, sejak 2023 hingga 2025, total pengeluaran untuk renovasi dan perbaikan Plaza Klaten mencapai sekitar Rp13 miliar. Anggaran tersebut untuk pembenahan instalasi listrik, perbaikan fasilitas umum, hingga pengadaan sarana baru.





