SEMARANG, beritajateng.tv – Saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan sewa Plaza Klaten dengan terdakwa Jap Ferry Sanjaya (JFS), Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS), membeberkan aliran dana perusahaan.
Saksi Nurma Handika, yang menjabat sebagai akuntan PT MMS sejak 2023, memaparkan aliran dana perusahaan, mekanisme pembayaran sewa ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, hingga besarnya biaya renovasi gedung Plaza Klaten yang mencapai miliaran rupiah.
Dalam keterangannya, saksi Nurma menyebut PT MMS mulai melakukan pembayaran sewa setelah penandatanganan perjanjian pada 11 Januari 2023. Pembayaran setiap bulan melalui Bank Jateng ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Klaten.
“Pembayaran setiap bulan itu sebelum atau sesudah perjanjian?” tanya jaksa Yosinta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Yang saya tahu pembayaran setelah itu [perjanjian]. Kami membayar sewa melalui Bank Jateng ke RKUD Kabupaten Klaten sesuai tagihan dari DPKUKM (Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM) Pemkab Klaten,” jawab Nurma.
Untuk tahun 2023, total sewa mencapai Rp1.474.666.634. Pada 2024 meningkat menjadi Rp2.272.890.848, dan pada 2025 kembali naik menjadi sekitar Rp3,1 miliar.
Dalam persidangan juga terungkap sejumlah tenant membayar sewa bulanan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp4 juta per bulan, tergantung jenis usaha dan luas unit.
“Pembayaran setiap bulan sesuai luasan yang terisi,” ujar saksi di hadapan majelis hakim dengan ketua Rommel Fanciskus Tampubolon.
Pinjaman Bank dan Modal Perusahaan
Selain pembayaran sewa, saksi juga mengungkap adanya pinjaman dari bank swasta sebesar Rp11,5 miliar untuk mendukung operasional dan renovasi gedung. Pinjaman tersebut diakui belum sepenuhnya dilunasi.
Menurut saksi, sejak 2023 hingga 2025, total pengeluaran untuk renovasi dan perbaikan Plaza Klaten mencapai sekitar Rp13 miliar. Anggaran tersebut untuk pembenahan instalasi listrik, perbaikan fasilitas umum, hingga pengadaan sarana baru.
Nilai pengeluaran tersebut sudah termasuk perbaikan dan penambahan dua unit eskalator baru di lantai 3 dan 4 anggarannya sekitar Rp334 juta. Adapun eskalator di lantai bawah merupakan fasilitas lama yang beroleh perbaikan.
“Kalau hitung sampai sekarang, perusahaan belum balik modal, masih merugi,” kata Nurma.
BACA JUGA: Sidang Dugaan Korupsi Sewa Plaza Klaten, Kuasa Hukum Klaim Pendapatan Daerah Naik hingga Rp3 M
Saksi juga menjelaskan kondisi tenant di Plaza Klaten. Saat ia mulai bekerja pada 2023, tenant besar masih terbatas, seperti Matahari Department Store, Timezone, dan Buccheri.
Memasuki 2024, jumlah tenant bertambah dengan masuknya sejumlah merek nasional seperti Sport Station, Skechers, Funworld, hingga XXI. Namun pada 2025, beberapa tenant food court tidak memperpanjang kontrak.
Menurut informasi yang ia terima, ada tenant yang batal masuk setelah munculnya perkara hukum yang kini bergulir di pengadilan.
“Yang saya tahu, tenant tidak memperpanjang sewa karena ada kasus ini,” ungkap Nurma.
Pemeriksaan Setempat di Plaza Klaten
Menutup persidangan, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memutuskan menggelar pemeriksaan setempat di objek Plaza Klaten pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 13.30 WIB.
Hakim Ketua menegaskan majelis akan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan meminta semua pihak tidak mencoba menghubungi hakim maupun keluarga pengadilan.
“Kami akan memutus berdasarkan fakta persidangan, tidak dikurangi dan tidak ditambah,” tegasnya.
Sementara itu, OC Kaligis sebagai kuasa hukum terdakwa menegaskan, berdasarkan fakta sidang hari ini, pengelolaan Plaza Klaten oleh PT MMS secara resmi baru dimulai pada 11 Januari 2023 setelah perjanjian ditandatangani.
“Yang terbukti hari ini, pengelolaan baru dilakukan tanggal 11 Januari 2023,” ujar OC usai sidang pada Rabu, 4 Maret 2026.
Ia juga menyebut kliennya telah mengajukan pinjaman bank untuk membiayai perbaikan gedung dan operasional. Dana tersebut, menurutnya, berasal dari pinjaman Bank dan modal pribadi, bukan dari uang negara.
“Ferry tidak pernah memakai uang negara. Memakai uang sendiri, bahkan pinjam ke bank sampai Rp13 miliar,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten ini menyeret pejabat daerah Kabupaten Klaten. Jaka Sawaldi (JS) dan Jajang Prihono (JP) yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten. Didik Sudiarto (DS) pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten. Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya (JFS).
Rincian Sidang Sebelumnya
Pada sidang sebelumnya, JPU Ade Rina membeberkan rangkaian perbuatan empat terdakwa yang sengaja mengakali sistem pengelolaan aset daerah tanpa prosedur lelang.
Rinciannya, JFS menurut dugaan memperkaya diri sendiri Rp6,5 miliar, DS Rp62,5 juta, JS Rp311 juta, JP Rp1 juta, serta beberapa pejabat lain dalam jumlah bervariasi.
Dalam skema tanpa lelang yang akhirnya terdakwa JFS kuasai, pungutan sewa Plasa Klaten disebut dilakukan sejak 2020 hingga 2023.
Akibat perbuatan tersebut, negara dan Pemda Klaten disebut mengalami kerugian total Rp6,8 miliar. Para terdakwa didakwa Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





