Kerugian Negara Belum Jelas dan Terukur dalam Kasus Korupsi Plaza Klaten
OC Kaligis kembali menegaskan keberatannya jika menarik perjanjian perdata ke ranah pidana korupsi tanpa dasar kerugian negara yang jelas dan terukur.
“Masa memidanakan perjanjian perdata. Kalau anggap itu korupsi, maka semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Jangan tebang pilih,” pungkas OC Kaligis.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang Rommel Franciskus Tampubolon pimpin juga mendalami perbedaan antara retribusi daerah dan sewa yang selama ini menjadi inti sengketa.
Ahli yang jaksa hadirkan menjelaskan bahwa dalam praktiknya, retribusi telah terbayarkan ke kas daerah, sementara unsur sewa tidak pernah menariknya kepada sebagian besar penyewa kios.
Pada 2020-2022, mayoritas tenant hanya kena retribusi jasa usaha, bukan sewa, sesuai ketentuan perda. Penarikan petugas lakukan secara rutin, dan setoran masuk ke kas daerah.
BACA JUGA: Soroti Dugaan Kriminalisasi Kasus Korupsi Sewa Plaza Klaten, OC Kaligis: Sri Mulyani Kebal Hukum?
“Untuk 36 tenant lainnya, tidak ada sewa. Yang ada retribusi, dan itu bayar rutin ke kas daerah,” kata ahli auditor Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigatif BPK RI di hadapan Majelis Hakim.
Sementara itu, terkait dugaan kerugian negara yang mencapai 6,8 miliar, ahli menyatakan bahwa perhitungan kerugian hanya fokus pada tiga entitas besar. Yakni: PT Matahari Department Store (MDS), PT Matahari Putra Prima (MPP), dan PT Matahari Graha Fantasi (MGF).
Tiga entitas tersebut, kata Ahli, yang memiliki perjanjian kerja sama berskala besar dengan PT MMS. Adapun 36 tenant perorangan tidak masuk dalam objek perhitungan kerugian negara karena hubungannya langsung dengan pemerintah daerah melalui retribusi.
Sebagai informasi, ada empat terdakwa yang terjerat kasus korupsi dugaan korupsi sewa Plaza Klaten, yaitu Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono, eks Sekda Klaten Jaka Salwadi, Pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten Didik Sudiarto dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





