Hukum & KriminalJateng

Sidang Kedua PPDS: Pulang Larut hingga Dikucilkan Senior jika Tak Turuti Pasal Anestesi

×

Sidang Kedua PPDS: Pulang Larut hingga Dikucilkan Senior jika Tak Turuti Pasal Anestesi

Sebarkan artikel ini
Iuran PPDS | Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip dr. Taufik Eko Nugroho (TEN)
Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip dr. Taufik Eko Nugroho (TEN) yang menjadi tersangka kasus perundungan saat hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Rabu, 4 Juni 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Berkas Kasus PPDS Undip Lengkap, Keluarga Almarhumah dr. Aulia Desak Penahanan Tersangka

Kasta keempat adalah Senior. Jaksa membeberkan, kasta ini diduduki mahasiswa PPDS tingkat lima. Mereka bertugas membimbing junior satu tingkat di bawahnya dan dibimbing oleh senior satu tingkat di atasnya.

Kasta kelima yakni COC singkatan dari Chief of Chief. Kasta ini ditempati mahasiswa PPDS tingkat 6 dan 7. Mereka secara bergiliran setiap 15 hari mengendalikan seluruh dokter residen dari tingkatan Kuntul sampai Senior.

Kasta keenam adalah Dewan Syuro, julukan untuk mahasiswa PPDS tingkat delapan atau tingkat akhir yang telah selesai menjalankan tugas sebagai COC.

Kasta tertinggi disematkan kepada dokter penanggung jawab pelayanan atau DPJP. DPJP merupakan dosen sekaligus dokter yang menangani pasien di rumah sakit pendidikan. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp