SEMARANG, beritajateng.tv – Para pelaksana atau kontraktor proyek Penunjukan Langsung (PL) Kecamatan se-Kota Semarang diminta untuk membuat spanduk ucapan terima kasih ke Eks Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Hal ini terungkap oleh sejumlah saksi dalam sidang kasus PL proyek di Kantor Kecamatan Tahun Anggaran 2023 yang melibatkan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Sidang lanjutan kasus itu kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Rabu, 14 Mei 2025.
Empat orang saksi yang dihadirkan merupakan anggota Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) yang menerima proyek Penunjukan Langsung (PL) di beberapa kecamatan.
BACA JUGA: Terkuak di Sidang, Mbak Ita Minta Camat Buang HP untuk Hilangkan Bukti
Salah satu saksi, Madrik atau Made mengatakan, Ketua Gabungan Pengusaha Jasa Kontruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono memberikan pekerjaan PL ini. Martono merupakan terdakwa dalam kasus ini. Ia mengaku mendapat pekerjaan di Kecamatan Banyumanik sebanyak 9 paket pekerjaan.
Sama seperti kontraktor lainnya, ia juga mendapat arahan untuk menyetorkan kompensasi 13 persen dari nilai kontrak setelah terpotong pajak.
Selain itu, ia juga mendapat arahan untuk membuat spanduk yang bertuliskan ucapan terima kasih ke Mbak Ita selaku Walikota Semarang saat itu.
“Ya dapat arahan membuat spanduk untuk ucapan terima kasih ke Mbak Ita. Pembuatan spanduk ini di minta oleh pemilik proyek di kecamatan dan kelurahan yang kita kerjakan,” ujarnya
Spanduk itu pun ditempatkan di tempat Made mengerjakan proyek PL. “Saya pasang 9 titik dengan nilai pembuatan spanduk Rp 700 ribuan,” katanya.
BACA JUGA: Pengacara Semarang Kritisi Pernyataan Penasehat Hukum Mbak Ita Usai Sidang Perdana
Saksi lain, Hamid, selaku kontraktor proyek PL di Kecamatan Semarang Utara mengaku menerima 9 titik proyek PL. Ia juga mendapatkan instruksi yang sama untuk memasang spanduk ucapan terima kasih ke Mbak Ita.
“Iya, sama (diminta buat spanduk), dipasang di tempat saya mengerjakan PL itu. Ongkos membuat spanduk itu sekitar 700 ribu rupiah,” ujarnya.
Sementara dalam persidangan, Mbak Ita sendiri mengaku tidak mengenal saksi tersebut. Ia juga tidak pernah meminta para saksi untuk membuat spanduk ucapan terima kasih.
Ia kembali menegaskan tidak tahu menahu soal proyek PL yang berlangsung di kantor kecamatan se-Kota Semarang. “Saya tidak kenal saksi dan tidak mengetahui soal PL di kecamatan,” sebut Mbak Ita.
Terdakwa lain, Alwin Basri juga mengatakan hal yang sama. Ia menyebut tidak mengenal para saksi dalam sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Sidang, Gatot Sarwadi ini.
Penasehat Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri, Agus Nurudin menyebut, jika hanya saksi Eny Setyawati, Kabid Penataan & Pemberdayaan Asset Gapensi Kota Semarang yang merupakan korlap proyek Kecamatan Ngaliyan saja yang menyeret nama Alwin Basri saat persidangan.
“Cuman satu ini saja, lainnya kan tidak ngerti (tidak menyebut nama Alwin Basri menerima uang Fee PL). Saksi bilang kalau uang ini dikasihkan Martono ke Pak Alwin. Tapi Itu hanya dari perkataan pak Martono saja. Saya rasa bias, hanya persepsi,” tegas Agus.
BACA JUGA: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Eks Walikota Mbak Ita, Eko Yuniarto Akui Kembalikan Rp614 Juta ke Kas Negara
Agus bahkan menegaskan jika kliennya Alwin Basri benar-benar tidak menerima uang fee PL tersebut.
“Memang begitu kata saksi, lah wong memang gak menerima kok. (Uangnya) sampai di Martono titik. Setelah itu pak Martono duitnya kemana, tanya pak Martono,” tandasnya.
Terkait sumbangan Gapensi untuk memeriahkan Karnaval Bunga Flower Festival di Balaikota Semarang, Agus menyebut hal tersebut sebagai hal lumrah. Sekedar sumbangan untuk kota Semarang.
“Wong aku duwe pabrik wae nyumbang kok. Kalau soal (sumbangan) Pilkada kan zaman kuno, tahun 2020. Gak ada hubungannya. Kita gak ada perlu,” kata Agus. (*)
Editor: Farah Nazila





