Hukum & Kriminal

SIM Sopir Bus Cahaya Trans Diduga Palsu, Polisi Buka Opsi Jerat Pasal Pemalsuan

×

SIM Sopir Bus Cahaya Trans Diduga Palsu, Polisi Buka Opsi Jerat Pasal Pemalsuan

Sebarkan artikel ini
SIM Palsu Sopir
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes M. Pratama Adhyasastra, usai menghadiri Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 30 Desember 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Selain SIM pengemudi, polisi juga masih mendalami kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk hasil ramp check terakhir bus Cahaya Trans.

“Nanti juga akan kami dalami bagaimana kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk ramp check terakhir,” pungkas Pratama.

Krimum Tegaskan SIM Palsu Bisa Jadi Tindak Pidana Tersendiri

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan dugaan penggunaan SIM palsu berpotensi menjadi tindak pidana tersendiri.

Dwi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami akan berkonsentrasi dengan Direktorat Lantas terkait dengan apa yang ditemukan, dugaan SIM palsu. Kami akan berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan kepada pemilik SIM itu sendiri,” ujar Dwi.

BACA JUGA: Kemenhub Sebut Bus Laka di Exit Tol Krapyak Tak Layak Jalan, Polisi Bakal Periksa PO Cahaya Trans

Ia menegaskan, apabila terbukti menggunakan SIM palsu, maka pengemudi dapat dijerat dengan pasal pemalsuan.

“Kalau jelas bahwa dia menggunakan SIM palsu, itu merupakan tindak pidana tersendiri, pemalsuan,” tegasnya.

Dwi memastikan, pendalaman tersebut akan pihaknya tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dan koordinasikan lintas fungsi di lingkungan Polda Jawa Tengah. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran