BACA JUGA: Gubernur Jateng Tinjau Proyek Kolam Retensi Terboyo dan Sriwulan, Solusi Atasi Rob dan Banjir
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyoroti Perda tentang Pengelolaan Air Tanah, yang tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2018.
Ia meminta Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto untuk mengevaluasi Perda Pengelolaan Air Tanah setiap 3 bulan sekali.
“Nanti harus kita lakukan evaluasi untuk serapan air tanah. Jangan satu tahun kelamaan, Pak. Tiga bulan kita evaluasi, minimal penyerapan air tanah tidak membabi buta,” ungkap Luthfi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





