Jateng

Soal Kebocoran Retribusi Sampah Rp20 Miliar, DLH Semarang Kini Pakai Pembayaran Non-Tunai

×

Soal Kebocoran Retribusi Sampah Rp20 Miliar, DLH Semarang Kini Pakai Pembayaran Non-Tunai

Sebarkan artikel ini
Sampah di Semarang Membludak Saat Lebaran, Tembus 1.090 Ton per Hari
Aktivitas di TPA Jatibarang Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang memperkuat tata kelola retribusi sampah dengan menerapkan sistem pembayaran digital atau non tunai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk menutup potensi kebocoran penerimaan daerah yang sebelumnya sempat menjadi sorotan.

Kepala DLH Kota Semarang, Glory Nasarani, menegaskan isu dugaan kebocoran retribusi sampah hingga Rp20 miliar yang beredar di masyarakat merupakan kasus lama yang terjadi saat sistem pembayaran masih menggunakan mekanisme manual dan belum sepenuhnya terdigitalisasi.

“Sekarang pembayaran sudah menggunakan sistem non tunai. Kami terus melakukan berbagai perbaikan agar seluruh retribusi yang menjadi hak daerah dapat masuk ke kas daerah secara optimal,” kata Glory di Balai Kota Semarang, Minggu, 31 Mei 2026.

Menurutnya, pada masa lalu sebagian proses pemungutan retribusi masih secara konvensional. Sistem tersebut menurut dia memiliki kelemahan dalam pengawasan sehingga membuka peluang terjadinya ketidaksesuaian setoran ke kas daerah.

Temuan tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Semarang untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan retribusi persampahan.

Saat ini, seluruh pembayaran retribusi sampah wajib menggunakan sistem cashless. Melalui virtual account (VA), ID Billing resmi, kartu elektronik, maupun fasilitas pembayaran digital lainnya yang tersedia di TPA Jatibarang.

“Dulu masih ada pembayaran tunai atau menitipkan pembayaran kepada petugas di lapangan. Sekarang sudah tidak ada lagi. Semua transaksi berjalan secara digital sehingga lebih transparan dan mudah di awasi,” ujarnya.

Dengan sistem tersebut, seluruh penerimaan retribusi langsung tercatat dan masuk ke rekening resmi pemerintah daerah secara real time tanpa melalui perantara petugas.

BACA JUGA: Siap-siap! PDAM Semarang Lakukan Penyesuaian Tarif Khusus Pelanggan Niaga dan Industri

Selain digitalisasi pembayaran, DLH juga memperkuat pengawasan melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP) baru bagi petugas operasional di TPA Jatibarang. Pembenahan juga berlangsung pada sistem perhitungan retribusi dan pengelolaan sumber daya manusia.

“Kami melakukan evaluasi terhadap personel yang bertugas. Ada yang kami bina agar mengikuti ketentuan yang berlaku, dan ada juga regenerasi personel baru yang memiliki pemahaman lebih baik mengenai tata kelola pelayanan publik,” jelas Glory.

Ia menambahkan, kasus dugaan kebocoran yang melibatkan oknum pegawai saat ini telah berproses melalui jalur hukum. Namun, peristiwa tersebut terjadi beberapa tahun lalu sebelum sistem digital diterapkan secara menyeluruh.

Untuk memperkuat pengawasan, DLH kini dapat memantau seluruh transaksi setiap hari melalui laporan digital.

Selain itu, seluruh kendaraan pengangkut sampah, baik milik pemerintah maupun swasta, diwajibkan melewati jembatan timbang sebelum masuk ke TPA Jatibarang.

Melalui mekanisme tersebut, petugas dapat mengetahui tonase sampah yang masuk sekaligus menghitung besaran retribusi yang harus dibayarkan. Setelah pembayaran dilakukan, portal masuk ke area TPA baru dapat dibuka.

“Kami bisa memantau data keluar masuk kendaraan dan pembayaran setiap hari. Semua kendaraan harus melalui jembatan timbang sehingga tonase sampah dan kewajiban retribusinya tercatat dengan jelas,” katanya.

Glory mengungkapkan sejak sistem pembayaran digital di berlakukan, pihaknya belum menerima laporan terkait kebocoran retribusi.

Jika terdapat selisih perhitungan, hal itu umumnya berkaitan dengan proses konversi data tonase dan akan terus dsempurnakan melalui pengembangan sistem.

“Potensi kebocoran yang dulu pernah kami temukan sudah kami tutup melalui digitalisasi. Karena pembayaran tunai sudah tidak ada lagi, maka risiko penyimpangan juga jauh berkurang,” tegasnya.

Di tahun 2026, Pemerintah Kota Semarang menargetkan pendapatan retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp55 miliar. Hingga saat ini realisasi pendapatan masih terus berjalan seiring aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah yang berlangsung setiap hari di TPA Jatibarang. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp