Jateng

Soal Nasib Santri di Ponpes Tlogowungu Pati Usai Izin Dicabut, Dewan: Saya Kawal

×

Soal Nasib Santri di Ponpes Tlogowungu Pati Usai Izin Dicabut, Dewan: Saya Kawal

Sebarkan artikel ini
kasus kyai cabul pati
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PDIP, Endro Dwi Cahyono saat ditemui di Semarang. Jumat, 8 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Endro Dwi Cahyono, menegaskan komitmennya untuk mengawal masa depan para santri pascakasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan para santri yang terdampak tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak setelah izin pencabutan izin pondok pesantren tersebut.

“Yang perlu menjadi konsen kita bersama adalah bagaimana kelanjutan sekolah mereka. Negara harus hadir. Ya, saya akan mengawal,” ujar Endro saat beritajateng.tv temui di kantor DPC PDIP Kota Semarang pada Jumat, 8 Mei 2026.

BACA JUGA: Kirab Temu Gelang Blora: Arak Keris Kyai Bisma Tengah Malam dengan Laku Tapa Bisu

Legislator dari daerah pemilihan Pati dan Rembang itu mengatakan akan mendorong para santri agar bisa melanjutkan pendidikan di tempat yang aman dan berkualitas, sehingga masa depan mereka tidak terganggu akibat kasus yang terjadi.

“Saya sebagai wakil rakyat dari daerah pesantren, saya akan mengawal supaya anak-anak kita yang kemarin bersekolah, mengaji di sana bisa melanjutkan ke sekolah yang bagus. Sehingga masa depan mereka tetap terjaga,” katanya.

Selain itu, ia juga membuka peluang untuk menggalang bantuan dari berbagai pihak guna membantu para santri terdampak.

“Bantuan tentunya nanti kami akan menggalang semampunya dari berbagai pihak. Minimal yang sekarang kita lakukan adalah memastikan masa depan mereka tetap terjaga dan semoga tetap cerah,” ucapnya.

Dorong Perketat Pengawasan Sekolah dan Ponpes

Dalam keterangannya, Endro juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh lembaga pendidikan, baik pondok pesantren maupun sekolah umum.

Ia menilai pemerintah daerah melalui dinas terkait harus melakukan pengawasan lebih detail dan rutin agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Sebetulnya memang yang harus dilakukan diperketat. Ini yang akan kita usulkan dan kita dorong supaya tidak hanya pondok pesantren, semua sekolah-sekolah juga yang tidak sesuai dengan prosedur harus ditertibkan,” tegasnya.

Ia meminta dinas pendidikan di tingkat kabupaten dan kota meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan, termasuk terkait standar operasional dan perlindungan peserta didik.

“Semuanya dinas kabupaten, dinas-dinas yang di kabupaten kota untuk lebih melakukan pengawasan yang lebih detail, lebih rutin, lebih ketat supaya cara semacam ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, dampak kasus di Ponpes Tlogowungu juga ratusan santri rasakan. Sebanyak 252 siswa harus menjalani penyesuaian sistem pembelajaran.

Kementerian Agama Jawa Tengah telah mengatur skema belajar, mulai dari daring hingga relokasi. Siswa MI kelas 6 tetap menjalani pembelajaran tatap muka di rumah guru menjelang ujian, sementara jenjang lain sebagian besar berlangsung secara daring.

Kasus ini berawal dari terungkapnya tindak asusila Ashari (51) alias AS, pendiri ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Polisi dapat laporan terhadap AS atas dugaan tindakan asusila terhadap para santrinya.

Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, mengungkapkan pelapor dalam kasus Ndolo Kusumo adalah FA. Korban, mengalami tindakan kekerasan seksual sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

“TKP [tempat kejadian perkara] di lingkungan pondok. Perbuatan  pelaku lakukan terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda,” ungkap Kombes Pol. Jaka saat konferensi pers pada Kamis, 7 Mei 2026.

BACA JUGA: PWNU Jateng Tegaskan Pelaku Pencabulan Ponpes Pati Bukan Kiai NU, Gus Rozin: Dia Tabib Dukun

AS dijerat Pasal 76 huruf E jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Kemudian Pasal 6 huruf C contoh pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, serta Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun. (*)

Editor: Farah Nazila

 

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp