SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang ‘Pacul’ Wuryanto, menyebut penyelesaian RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal akan sangat berat. Salah satu alasannya, kata Bambang Pacul, lembaga-lembaga resmi terkait belum menyiapkan diri.
Terkait hal itu ia ungkapkan saat beritajateng.tv temui di Kafe Basabasi, Condongcatur, Yogyakarta, pada Jumat, 14 Juni 2024 malam.
Adapun dua lembaga resmi yang ia katakan belum siap itu ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Bukan draf belum keluar, [tetapi] lembaga-lembaga resmi yang harapannya jadi backbone (tulang punggung) itu belum menyiapkan diri,” ujar Bambang Pacul.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal perlu menyiapkan syarat objektif secara sungguh-sungguh. Tak ayal, persiapan RUU ini akan terasa sangat berat, lantaran Bambang Pacul menyebut sifatnya akan sangat transaksional.
BACA JUGA: Video Tak Daftar di DPD, Bambang Pacul Daftar Pilgub Jawa Tengah di DPP? PDIP Belum Tahu
Terlebih, lanjut Bambang Pacul, pihaknya belum terbiasa melakukan transaksi yang sifatnya akuntabel.
“Misalnya, kamu beli handphone ya, mana kuitansinya? Kalau ‘Sudah hilang, Pak’, itu artinya tidak akuntabel, tidak boleh seperti itu. Semuanya harus akuntabel, tertata, clear?” jelas Bambang Pacul.
Menyoal dua lembaga resmi yang ia rasa belum siap itu, Bambang Pacul turut menyebut KPK dan PPATK dalam pembahasan tersebut.