SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang ‘Pacul’ Wuryanto, menyebut penyelesaian RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal akan sangat berat. Salah satu alasannya, kata Bambang Pacul, lembaga-lembaga resmi terkait belum menyiapkan diri.
Terkait hal itu ia ungkapkan saat beritajateng.tv temui di Kafe Basabasi, Condongcatur, Yogyakarta, pada Jumat, 14 Juni 2024 malam.
Adapun dua lembaga resmi yang ia katakan belum siap itu ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Bukan draf belum keluar, [tetapi] lembaga-lembaga resmi yang harapannya jadi backbone (tulang punggung) itu belum menyiapkan diri,” ujar Bambang Pacul.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal perlu menyiapkan syarat objektif secara sungguh-sungguh. Tak ayal, persiapan RUU ini akan terasa sangat berat, lantaran Bambang Pacul menyebut sifatnya akan sangat transaksional.
BACA JUGA: Video Tak Daftar di DPD, Bambang Pacul Daftar Pilgub Jawa Tengah di DPP? PDIP Belum Tahu
Terlebih, lanjut Bambang Pacul, pihaknya belum terbiasa melakukan transaksi yang sifatnya akuntabel.
“Misalnya, kamu beli handphone ya, mana kuitansinya? Kalau ‘Sudah hilang, Pak’, itu artinya tidak akuntabel, tidak boleh seperti itu. Semuanya harus akuntabel, tertata, clear?” jelas Bambang Pacul.
Menyoal dua lembaga resmi yang ia rasa belum siap itu, Bambang Pacul turut menyebut KPK dan PPATK dalam pembahasan tersebut.
“Kemarin kita bongkar ketika bicara PPATK, tidak ada anggaran untuk kita ke sana. KPK tidak ada anggaran untuk periksa ke sana, bagaimana? Serius gak? Jangan anggap gak serius loh,” bebernya.
RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal cegah adanya uang gelap, Bambang Pacul: Tapi harus ada sosialisasi dan anggaran memadai
Lebih lanjut, pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal ini ia akui sebagai cita-cita banyak orang. Sebab, kata Pacul, tuntutan untuk melakukan transaksi yang akuntabel akan mencegah adanya pergerakan uang gelap.
“Gak ada lagi uang-uang gelap. Inilah yang kemudian dicita-citakan, tapi itu long term (jangka panjang). Rakyat kita benar-benar harus paham, kalau gak paham bisa-bisa salah,” tegas Bambang Pacul.
Sehingga, sosialisasi yang masif beserta anggaran memadai menjadi hal penting dalam perampungan RUU Perampasan Aset.
BACA JUGA: Sama-sama Masuk Bursa Pilgub Jawa Tengah 2024, Ini Kata Hendi tentang Sosok Bambang Pacul
“Harus benar-benar sosialisasi masif, maka harus ada anggaran di PPATK dan KPK. Syukur kalau itu ter-back up juga sama yang lain,” terangnya.
Anggaran tersebut, kata Pacul, akan difokuskan untuk konsolidasi sekaligus sosialisasi RUU Perampasan Aset ke khayalak luas.
“Untuk konsolidasi dan sosialisasi. Bahwa nanti akan terbit kaya gini [RUU Perampasan Aset], rapat dengar pendapat umum diperluas. Jangan pukul ke DPR saja, nanti DPR dikira jelek lagi,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





