Politik

Songsong Pemilu 2024, MUI Jateng Tegaskan Amplop Serangan Fajar Haram Hukumnya

×

Songsong Pemilu 2024, MUI Jateng Tegaskan Amplop Serangan Fajar Haram Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jawa Tengah Ahmad Daroji
Ketua Baznas Jateng Ahmad Darodji saat ditemui di Gedung A lantai 2 Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 19 Oktober 2023 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Dr. K.H. Ahmad Darodji, M.Si., mengajak sekitar 25 juta pemilih di Jateng menggunakan hak mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

“Jangan golput dan jangan takut berbeda pilihan. Yang penting semua pihak harus saling menghargai pilihan masing-masing, menjaga persatuan dan kesatuan. Pemilu adalah pesta demokrasi melalui mekanisme lima tahunan,” ajak Kiai Darodji dalam siaran pers MUI Jateng, Selasa, 28 November 2023.

Seruan itu disampaikan Ketua MUI Jateng dalam dialog interaktif program “Ulama Menyapa” MUI Jawa Tengah di TVKU, Senin, 27 November 2023.

Selain Kiai Darodji, tampil pula sebagai narasumber Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu dan Agung Kristiyanto dari Badan Kesbangpol Jawa Tengah.

Kepala Biro Humas Polda Jateng menegaskan, untuk mengamankan Pemilu 2024, Polda Jawa Tengah mengerahkan 22.746 personel Polri, didukung sekitar 5.000 TNI. Pengamanan berlangsung mulai 29 Oktober 2023 hingga 30 Oktober 2024. Hal yang kepolisian amankan termasuk pengamanan VVIP.

Badan Kesbangpol Jawa Tengah dalam mendukung Pemilu 2024, di antaranya menggelar deklarasi pemilu damai, menegakkan dan menjaga netralitas ASN serta memperbanyak pendidikan politik kepada ormas, generasi muda, serta masyarakat luas.

BACA JUGA: Heboh Ganjar Tiba-tiba Muncul di Final MasterChef Indonesia Season 11, Warganet: Azan Aja Jadi Kampanye

Kontribusi MUI Jateng untuk Pemilu 2024

Darodji lebih lanjut menegaskan kontribusi MUI Jateng untuk suksesnya Pemilu 2024, antara lain, menyelenggarakan empat kali seminar bertema pemilu damai. Empat topik tersebut masing-masing: 1) Pemilu adalah Pesta, Bukan Petaka; 2) Menemukan Pemimpin yang Baik; 3) Janji Pemilu adalah Utang; dan 4), Kemenangan Pemilu adalah Kemenangan Bersama.

Rencananya, menjelang Pemilu 2024, MUI Jawa Tengah akan menyelenggarakan khotbah Jumat serentak di 35 masjid dengan tema urgensi pemilu damai sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak golput. Naskah khotbah akan pihaknya cetak dalam bahasa Indonesia dan Jawa.

Polda Jawa Tengah, kata Kombes Pol Bayu, akan terus memetakan daerah yang rawan kerusuhan. Langkah antisipasi meliputi cooling system, pendekatan intens kepada tokoh masyarakat, memasifkan patroli siber di dunia maya serta aktif memperingatkan atas berbagai ujaran kebencian di medsos.

Menjawab penelepon, Bayu menegaskan selama ini sinergi para pihak di Jawa Tengah, termasuk dengan MUI Jateng, sangat bagus. Sehingga, lanjut Bayu, Jawa Tengah tetap dalam suasana kondusif.

“Kita aktif bersama mengamankan Jawa Tengah. Termasuk kegiatan deklarasi pemilu damai, sangat membantu menciptakan keamanan yang kondusif,” tegasnya.

Sementara Kiai Darodji menjawab penelepon tentang cara menentukan pilihan di antara banyak calon. Ia memberi kiat, yakni dengan membaca rekam jejak di antara pasangan itu yang paling cocok.

Ada pula pertanyaan apakah perlu salat istikharah untuk menentukan pilihan yang baik. Kiai Darodji menjawab, salat istikharah sebagai pilihan yang bagus meminta kepada Allah untuk memilihkan yang terbaik.

BACA JUGA: Tanggapi Soal Ganjar Muncul dalam Tayangan Azan TV, Pengamat Politik Khawatir Isu Keagamaan Kembali Terulang

Amplop serangan fajar haram hukumnya

Penelepon lain bertanya, biasanya menjelang pemilu banyak terjadi serangan fajar; lantas, apa hukumnya bila menerima uangnya tetapi tidak memilih orangnya?

Menjawab hal tersebut, Kiai Darodji menegaskan, setiap pemilu, pilkada, pilkades, selalu ada kejadian seperti itu. Maka untuk menuju ke TPS, kata Darodji, penting untuk membaca basmalah dan sebelumnya mengawali dengan salat istikharah.

“Pemberian amplop seperti itu hukumnya haram bagi penerima dan pemberi. Keduanya akan masuk neraka. Bila uang tersebut diterima dan kemudian diberikan untuk infak masjid, panti asuhan atau yang lain, meski kurang baik, tetapi dosanya lebih ringan daripada untuk diri sendiri,” tegas Darodji. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp