SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menyoroti kasus Imam Ghozali, warga Semarang yang tega membunuh ibu kandungnya.
Direktur LBH APIK, Raden Ayu Hermawati, mengatakan kasus kematian ibu yang dibunuh oleh anaknya dapat dikatakan sebagai bagian dari femisida. Secara umum, femisida adalah pembunuhan seorang perempuan oleh laki-laki karena kebenciannya terhadap perempuan.
Namun sayangnya, pihak kepolisian dan media belum menyinggung kasus pembunuhan Imam Ghozali sebagai kasus femisida.
“Pembunuhan terhadap perempuan sering kali tidak dianggap femisida, hanya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Contohnya kasus anak bunuh ibu kandungnya [di Semarang],” ungkap Ayu saat beritajateng.tv hubungi, Sabtu, 1 Maret 2025.
BACA JUGA: Tak Cuma Intimidasi, LBH APIK Semarang Sebut Santet Bayangi Pendampingan Korban Kekerasan
Ayu menjelaskan, femisida menjadi salah satu bentuk kekerasan yang kian marak terjadi di Indonesia. Namun, selama ini belum banyak sosialisasi terkait femisida.
Bahkan, kasus-kasus yang sebenarnya merupakan femisida pun penindakannya hanya sebagai tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan biasa.
“[Kasus Imam Ghozali] adalah pembunuhan berencana dengan menyiapkan senjata tajam. Sayangnya tidak dimunculkan femisida-nya, tidak ditekankan kebencian dalam kronologi kasusnya, padahal ternyata pelaku sudah menyiapkan sajam jauh-jauh hari,” sambungnya.
Hak perempuan dalam kasus femisida
Lebih jauh, Ayu mencontohkan satu kasus femisida yang pernah mendapat penanganan dari LBH APIK. Pada tahun 2020, LBH APIK menangani kasus di Kabupaten Demak di mana seorang perempuan mendapat kekerasan dari mantan pacarnya hingga meninggal dunia.
Respon (1)