SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang ibu-ibu bernama Masriwati ASN Pemkot Bekasi viral semenjak larang tetangganya yang beragama Kristen, ibadah di rumah.
Masriwati yang merupakan ASN ini viral di media sosial usai marah-marah pada tetangganya yang menganut agama Kristen tersebut melakukan ibadah.
Dari viralnya video Masriwati tersebut, tak sedikit publik yang ingin mengetahui sosok ASN tersebut serta latar belakang kehidupannya.
Melansir dari berbagai sumber, kabarnya, kini Masriwati menduduki jabatan Kepala Bidang Pemasaran Kepariwisataan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Dalam video di akun X, Masriwati marah merasa terganggu dengan aktivitas ibadah tetangganya beragama Kristen.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Semarang Soroti Isu Netralitas ASN, TNI, dan Polri di Pilkada 2024
Hal itu bermula dari tetangganya yang beragama Kristen melakukan ibadah di rumah tanpa ada izin.
Diketahui, lokasi kejadian tersebut di Perumnas 2 Bekasi, Jalan Siput Raya no. 102, Bekasi Selatan mengundang sorotan publik. “Ibadah itu harus ada izin,” kata Sriwati yang di kala itu sedang suaminya lerai.
“Loh, istri bapak yang ganggu kami. Ibadah itu hak kita loh,” kata tetangganya yang merupakan umat Kristiani.
“Iya, tapi bukan tempatnya. Tempat ibadah itu harus ada izin,” teriak Sriwati.
Tindakan Masriwati tersebut viral di media sosial. Dari video tersebut, tak sedikit juga warganet yang menilai sosok ASN tersebut intoleransi terhadap umat beragama.
Mengutip dari akun Instagram @pemkot_bekasi, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad memberikan keterangan.
BACA JUGA: Viral 2 Bule Bantu-bantu Hajatan Warga di Klaten Bikin Salut: Naturalisasi Jadi Solusi
Dalam unggahannya tersebut, Pemerintah Kota Bekasi bakal menindaklanjuti aduan peristiwa intoleransi tersebut dengan mengedepankan ketentuan dan peraturan yang ada.
“Kami akan segera menindaklanjuti aduan warga, dengan terlebih dahulu mendengar dari berbagai pihak mengenai duduk perkara yang sebenarnya,” ucap Gani.
“Dalam waktu cepat Pemerintah Kota Bekasi akan menyelesaikan,” imbuhnya. (*)





