Pengakuan suami Dokter Qory soal KDRT
Pihak kepolisian, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut bahwa suami Dokter Qory sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT.
Adapun Willy terjerat Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua barang bukti berupa pisau ditampilkan saat konferensi pers.
Penyebab dokter Qory kabur adalah permasalahan rumah tangga, mulai dari KDRT hingga disebut-sebut juga karena utang.
Willy Sulistio, suami dr Qory, mengaku bahwa sang istri yang pergi tepat di hari ulang tahunnya itu sempat terlibat cekcok dengannya. Akan tetapi, ia enggan menjelaskan secara rinci dari permasalahan yang ada.
Sebelum pergi, dokter cantik itu sempat menegaskan kepada suaminya bahwa ia akan meninggalkannya.
BACA JUGA: Misteri dr Qory Tinggalkan Rumah Usai Ribut dengan Suami Viral di Medsos, KDRT?
Willy mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan tindak kekerasan atau KDRT terhadap istrinya. Ia tak membantah bahwa kabar dugaan KDRT yang viral di media sosial (medsos) itu benar adanya.
“Betul (soal kabar Qory korban KDRT suami),” kata Willy.(*)