SEMARANG, beritajateng.tv – Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah berakhir pada 20 Desember 2024.
Saat ini, peserta bersiap menantikan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB yang menjadi penentu kelulusan akhir.
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024, SKB bertujuan mengukur kecocokan kompetensi peserta dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
Tes SKB menjadi puncak seleksi CPNS. Berikut jadwal tahapan penting setelah tes SKB:
1. Integrasi Nilai SKD dan SKB (17 Desember 2024-4 Januari 2025)
Nilai SKD dan SKB digabung untuk menghasilkan skor akhir. Skor ini menentukan kelulusan peserta.
2. Pengumuman Hasil Akhir (5-12 Januari 2025)
Setelahnya, hasil kelulusan akhir diumumkan setelah proses integrasi nilai selesai. Peserta akan mengetahui status mereka sebagai CPNS.
BACA JUGA: Cara Hitung Nilai Integrasi SKD dan SKB CPNS 2024, Masing-masing Skor Punya Bobot Tersendiri
3. Masa Sanggah (13-15 Januari 2025)
Lantas, peserta yang merasa keberatan dengan hasil dapat mengajukan sanggahan sesuai aturan yang berlaku.
4. Jawab Sanggah (13-19 Januari 2025)
Lalu, instansi terkait akan memberikan tanggapan atas sanggahan yang peserta ajukan.
5. Pengolahan Hasil Sanggah (15-20 Januari 2025)
Berikutnya, panitia akan mengevaluasi ulang hasil seleksi untuk memastikan tidak ada kesalahan penilaian.
6. Pengumuman Pasca Sanggah (16-22 Januari 2025)
Selanjutnya, pengumuman ini menjadi keputusan final setelah mempertimbangkan semua sanggahan.
BACA JUGA: Apakah Ada Sistem Gugur SKB CPNS 2024, Ini Ketentuannya!
7. Pengisian DRH dan NIP (23 Januari-21 Februari 2025)
Setelah itu, peserta yang lolos wajib mengisi Data Riwayat Hidup (DRH) untuk proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
8. Pengusulan Penetapan NIP (22 Februari-23 Maret 2025)
Kemudian, peserta yang lulus akan turut pengusulan untuk mendapatkan NIP sebagai tanda pengangkatan menjadi CPNS.
9. Pelantikan CPNS
Terakhir, pelantikan berlangsung setelah NIP terbit, menandai resmi mulainya tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Proses seleksi ini dapat berbeda di setiap instansi. Oleh karena itu, peserta harus selalu memperhatikan informasi resmi dari instansi terkait untuk memastikan tidak ada jadwal yang terlewat. (*)





