Nasional

Survei LSI Denny JA Tegaskan 66,1 Persen Publik Tolak Pilkada Dipilih DPRD

×

Survei LSI Denny JA Tegaskan 66,1 Persen Publik Tolak Pilkada Dipilih DPRD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pilkada. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi Pilkada. (Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Survei nasional LSI Denny JA menegaskan sikap publik yang konsisten menolak skema Pilkada DPRD. Temuan ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia tetap menghendaki pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai bagian penting dari identitas demokrasi.

Berdasarkan kesimpulan riset tersebut, publik tidak lagi memandang Pilkada langsung sekadar prosedur elektoral. Masyarakat menganggap mekanisme tersebut sebagai wujud rasa memiliki terhadap pemerintahan daerah. Karena itu, wacana pemindahan kewenangan pemilihan kepada DPRD berpotensi memicu penurunan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi nasional.

Survei LSI Denny JA mencatat bahwa sebanyak 66,1 persen responden menyatakan penolakan terhadap Pilkada DPRD. Angka tersebut mencerminkan penolakan kuat dan meluas di berbagai lapisan sosial. Publik dari beragam usia, latar pendidikan, tingkat ekonomi, hingga afiliasi politik menunjukkan sikap serupa.

Peneliti LSI Denny JA menyimpulkan bahwa penolakan ini muncul karena masyarakat telah mengalami lebih dari dua dekade Pilkada langsung. Sejak 2005, pemilih Indonesia tumbuh dalam budaya demokrasi partisipatif. Kondisi tersebut membentuk persepsi bahwa memilih kepala daerah secara langsung merupakan hak yang tidak terpisahkan.

BACA JUGA: Pilkada Lewat DPRD, Pakar UKSW Ingatkan Risiko Turunnya Kepercayaan Publik

Selain faktor historis, rendahnya tingkat kepercayaan terhadap DPRD dan partai politik turut memengaruhi sikap publik. Survei tersebut menegaskan bahwa masyarakat menilai pemindahan mekanisme pemilihan ke DPRD sebagai pemindahan kekuasaan dari rakyat kepada elite politik. Persepsi ini memperkuat resistensi terhadap Pilkada DPRD.

LSI Denny JA juga menyimpulkan bahwa generasi muda menunjukkan penolakan paling keras. Generasi Z dan milenial memandang Pilkada langsung sebagai standar demokrasi. Upaya mengubah sistem tersebut dianggap sebagai kemunduran yang mengabaikan aspirasi masa depan.

Menariknya, penolakan terhadap Pilkada DPRD juga muncul di kalangan konstituen partai besar dan pemilih presiden. Data ini memperlihatkan bahwa loyalitas politik tidak otomatis sejalan dengan dukungan terhadap perubahan sistem demokrasi lokal.

Dalam kesimpulan riset, LSI Denny JA menilai bahwa mengubah arsitektur Pilkada tanpa mandat publik yang kuat berisiko menimbulkan krisis legitimasi. Kebijakan tersebut berpotensi memicu kekecewaan luas dan membuka ruang ketidakstabilan politik jangka panjang.

Karena itu, LSI Denny JA merekomendasikan jalan tengah yang rasional. Pemerintah perlu memperbaiki kualitas Pilkada langsung, bukan menghapusnya. Langkah perbaikan meliputi penekanan biaya politik, pengetatan rekrutmen kandidat, serta penguatan pengawasan pemilu.

Selain itu, lembaga legislatif dan partai politik perlu membangun kembali kepercayaan publik sebelum memperoleh kewenangan yang lebih besar. LSI Denny JA juga mendorong pelibatan masyarakat secara terbuka dalam setiap diskursus perubahan sistem demokrasi.

BACA JUGA: Pilkada Lewat DPRD, Pakar UKSW Ingatkan Risiko Turunnya Kepercayaan Publik

Apabila uji coba Pilkada DPRD tetap dipertimbangkan, lembaga survei tersebut menyarankan pembatasan sangat ketat di level gubernur. Sementara itu, pemilihan bupati dan wali kota tetap perlu berlangsung secara langsung.

Kesimpulan survei ini menegaskan bahwa angka statistik bukan sekadar data. Temuan tersebut mencerminkan ingatan kolektif rakyat tentang hak memilih pemimpin daerah. Ketika kebijakan mengabaikan ingatan itu, kepercayaan publik terhadap demokrasi berisiko tergerus. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp