5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Kami mengimbau masyarakat dan seluruh pelaku perjalanan untuk mematuhi persyaratan perjalanan, serta tetap menaati dan menjalankan protokol kesehatan. Kami juga mengimbau agar pelaku perjalanan senantiasa mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan pengisian Electronic Alert Card atau E-HAC sebelum melakukan perjalanan udara,” tutup Hardi. (Ak/El)





