Politik

Pengajuan Bacalon DPRD Jateng Dibuka 1 Mei, Ini Jumlah Kursi yang Tersedia

×

Pengajuan Bacalon DPRD Jateng Dibuka 1 Mei, Ini Jumlah Kursi yang Tersedia

Sebarkan artikel ini
pengajuan bakal calon
Tahapan pengajuan bakal calon DPRD Jawa Tengah dibuka Senin, 1 Mei 2023, berikut ini jumlah kursi yang tersedia. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng resmi membuka tahapan pengajuan bakal calon (bacalon) DPRD Provinsi Jateng dan anggota DPD pada Pemilu 2024, Senin (1/5/2023).

Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro menuturkan jumlah kursi untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Kalau DPR RI di Jateng itu ada 77 kursinya, DPRD provinsi ada 120. Dan untuk DPRD Kabupaten/Kota itu ada 25 sampai 50,” papar Paulus kepada awak beritajateng.tv usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Kantor KPU Jateng, Gajahmungkur, Kota Semarang.

Menyoal tren pencalonan yang partai politik (parpol) ajukan, Paulus menuturkan bahwa parpol selalu memaksimalkan pendaftaran calon legislatif (caleg) mereka.

“Biasanya parpol itu akan maksimal ya, jadi misalnya di Jateng satu partai itu bisa mengajukan 120 bakal calon yang terbagi di 13 dapil,” terang Paulus.

“Kalau DPR RI itu kan ada 10 dapil di Jateng ini ya,” imbuh Paulus.

Meskipun sosialisasi hingga bimbingan teknis (bimtek) terkait pengajuan bakal calon sudah terlaksana, namun menurut Paulus belum ada yang melakukan pendaftaran.

“Batas waktu pengajuan bakal calon dibuka dari 1 Mei sampai 14 Mei 2023, kemungkinan pengajuan bakal calon akan ramai saat pertengahan waktu,” tandas Paulus.

Bagi bakal calon DPRD dan DPD yang hendak melakukan pendaftaran wajib melengkapi beberapa dokumen.

Adapun dokumen tersebut seperti KTP, legalisir ijazah, surat keterangan dari pengadilan negeri, SKCK, dan surat keterangan sehat jasmani rohani.

Turut hadir dalam rakor tersebut, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin. Ia memastikan tahapan pengajuan bakal calon DPRD dan DPD sesuai ketentuan.

Pihaknya akan mengawal ketat kesiapan pendaftaran. Selain itu, ia juga akan memantau SDM dalam tahapan pengajuan bacalon DPRD dan DPD.

Pendaftaran bakal calon tersebut berlangsung selama 14 hari ini.

Selain itu, Rofiuddin berpesan kepada KPU agar selalu bertindak sesuai prinsip dasar pemilu.

“KPU harus profesional dan memaksimalkan pelayanan, adil hingga teliti sesuai dengan ketentuan pemilu,” pungkas Rofiuddin. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp