“Sumber air itu yang utama, jangan coba-coba. Harus yang higienis. Kalau mau pakai sumber lain, ya harus cek dulu,” tegasnya.
Menurut Hanung, banyak faktor yang bisa memicu keracunan MBG. Namun, jika SOP berjalan secara utuh, maka seharusnya dapat menekan risiko tersebut. Terkait sanksi bagi SPPG yang menyebabkan keracunan, Hanung pun menyebut penutupan sementara menjadi salah satu sanksi.
“Kalau memang belum layak, ya kita tutup sementara. [SPPG-nya] Diberhentikan dulu. Ada SOP-nya, ada ceklisnya,” ucap Hanung.
Satgas dan SPPG Pasti Menindaklanjuti
Menurutnya, setiap laporan keracunan sudah pasti Satgas dan SPPG terkait tindaklanjuti.
“Di atas dua orang [mengalami keracunan] itu pasti dilaporkan ke SPPG. Pasti ada tindakan. Tutup dulu sementara, cari masalahnya apa, benahi, baru buka,” jelasnya.
Lebih jauh, Hanung turut mendorong SPPG di Jawa Tengah untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hanung menyebut hal tersebut masih dalam proses pemenuhan.
Ia memastikan ke depan kepemilikan IPAL akan menjadi bagian dari standar yang harus terpenuhi.
“Itu (IPAL) dalam proses, karena nanti persyaratan pasti akan masuk ke situ. Pasti dorong ke sana, karena makin lama kan ketemu persoalan lingkungan juga,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Hanung turut menegaskan hingga kini tidak ada laporan keracunan MBG yang berlanjut ke ranah kepolisian, meskipun korban keracunan di awal tahun 2026 sudah mencapai seribu orang.
“Enggak, enggak ke polisi,” ujarnya singkat.
Ia berharap, seluruh pihak utamanya SPPG sebagai penyedia MBG tetap fokus pada perbaikan layanan dan kepatuhan SOP.
“Niat kita bagus. Asal SOP terpenuhi, saya kira teman-teman juga harus fokus ke situ,” pungkas Hanung. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





