Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Tak Berhenti Sekolah, Siswi Demak Korban Kasus Video Mesum Dipindahkan ke Pesantren

×

Tak Berhenti Sekolah, Siswi Demak Korban Kasus Video Mesum Dipindahkan ke Pesantren

Sebarkan artikel ini
Demak Pelajar pungli SMAN 8 Semarang
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Kustrisaptono, saat ditemui beritajateng.tv di kantornya, Selasa, 15 Agustus 2023 pagi. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Menyikapi hal ini, Kustri meminta seluruh pihak, termasuk orang tua siswa, untuk turut serta mengawasi anak-anaknya.

Edukasi dari orang tua ke anak juga ia nilai sangat efektif untuk mencegah penyimpangan perilaku pelajar.

“Pendidikan itu menyeluruh ya, dari masyarakat, ya sekolah, termasuk orang tua. Semua harus bertanggungjawab. Maka harus kawal bersama. Kepedulian orang tua juga jangan lupa mengajak ngomong anak-anak jangan malah asik main handphone juga,” tandas Kustri.

Respons Dinas Pendidikan soal kasus video asusila pelajar Demak

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, turut merespons kasus tersebut.

Uswatun menyoroti aksi mesum yang bisa terjadi di sebuah SD. Ia sangat menyayangkan keamanan sekolah terkait.

“Ketika itu terjadi di sekolah sangat disayangkan terkait keamanan di situ. Secara umum, perlu semuanya bersinergi mengawasi anak anaknya di sekolah dan kemudian di rumah oleh orang tua,” ucap Uswatun, Jumat, 4 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Uswatun menegaskan tak ada drop out sebagai hukuman bagi kedua pelaku asusila tersebut. Alasannya, kata dia, setiap anak memiliki hak untuk sekolah.

BACA JUGA: Heboh Video Asusila 2 Pelajar di Demak, Polisi: Bukan Pemerkosaan

“Anak itu berhak untuk melanjutkan sekolahnya. Anak harus sekolah. Kalau nanti ada kebijakan lain kan anak belum cakap hukum,” ungkap dia.

Menanggapi terkait hukuman untuk sang anak, Uswatun pun menegaskan kedua pelajar itu masih berusia di bawah umur alias belum cakap hukum.

“Anak-anak ini kan belum cakap hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan melakukan pendampingan,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan