Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Semarang, Sri Utami, mengakui pengelolaan lindi di TPA Blondo hingga saat ini masih menggunakan sistem sederhana sehingga belum mampu mengatasi persoalan secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, DLH sebenarnya telah menyusun Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan IPAL yang lebih memadai. Namun kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp13,6 miliar, sementara kemampuan keuangan daerah masih terbatas.
“Usulan bantuan pendanaan juga sudah terajukan ke pemerintah pusat, tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Terkait tuntutan ganti rugi lahan pertanian, Sri Utami mengatakan hasil audiensi masih akan di laporkan kepada pimpinan daerah. DLH belum dapat memastikan apakah tuntutan tersebut dapat terpenuhi.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menilai tuntutan warga cukup beralasan. Mengingat pencemaran Sungai Bade akibat lindi TPA Blondo telah berlangsung lama.
BACA JUGA: Gelar Temu Tani di Kalisoro, Ketua DPRD Jateng Sumanto Bahas Potensi Pertanian dan Pariwisata
Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, Komisi C mendesak Pemerintah Kabupaten Semarang segera memprioritaskan pembangunan IPAL sebagai solusi utama mengatasi pencemaran.
“Selama IPAL yang memadai belum dibangun, persoalan lindi di TPA Blondo tidak akan pernah selesai. Kalaupun ganti rugi diberikan tanpa menyelesaikan sumber masalahnya, polemik ini akan terus berulang,” tegas Wisnu. (*)
Editor: Farah Nazila





