UNGARAN, beritajateng.tv — Warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menuntut ganti rugi atas lahan pertanian yang terdampak pencemaran air lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo. Tuntutan itu mengemuka dalam audiensi antara Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, perwakilan warga, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang di TPA Blondo, Rabu, 17 Juni 2026.
Pendamping warga terdampak, Tugiono, mengatakan pencemaran lindi telah menyebabkan puluhan hektare lahan pertanian tidak lagi produktif. Dari total lebih dari 30 hektare lahan yang terduga terdampak, sekitar 4 hektare terpastikan sudah tidak dapat di manfaatkan untuk bercocok tanam.
“Air Sungai Bade sudah tercemar lindi yang bersumber dari timbunan sampah di TPA Blondo. Akibatnya, warga yang dulu bisa menanam padi maupun sayuran kini tidak lagi bisa bercocok tanam,” ujarnya saat beritajateng.tv temui di Dusun Deres, Desa Kandangan.
Menurut Tugiono, pencemaran Sungai Bade telah terjadi sejak TPA Blondo beroperasi. Selain untuk mengairi sawah, air sungai tersebut juga warga manfaatkan untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Galian C di Desa Delik Rusak Jalan, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Minta Pengelola Tanggung Jawab
Ia menyebut dampak pencemaran telah warga rasakan selama belasan tahun. Karena itu, selain mendesak pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), warga kini juga meminta pemerintah daerah memberikan ganti rugi atas kerusakan lahan pertanian.
“Selama 17 tahun lahan pertanian tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal. Karena itu warga juga menuntut ganti rugi,” katanya.
Tugiono menambahkan, audiensi kali ini merupakan pertemuan ketiga antara warga dan pemerintah daerah. Namun hingga kini belum ada perkembangan berarti terhadap penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, dampak pencemaran tidak hanya warga Dusun Deres rasakan, tetapi juga masyarakat di Dusun Sedandang, Kalisalak, Geyongan, Jrukung, hingga Dusun Tugusari di Desa Kandangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Semarang, Sri Utami, mengakui pengelolaan lindi di TPA Blondo hingga saat ini masih menggunakan sistem sederhana sehingga belum mampu mengatasi persoalan secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, DLH sebenarnya telah menyusun Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan IPAL yang lebih memadai. Namun kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp13,6 miliar, sementara kemampuan keuangan daerah masih terbatas.
“Usulan bantuan pendanaan juga sudah terajukan ke pemerintah pusat, tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Terkait tuntutan ganti rugi lahan pertanian, Sri Utami mengatakan hasil audiensi masih akan di laporkan kepada pimpinan daerah. DLH belum dapat memastikan apakah tuntutan tersebut dapat terpenuhi.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menilai tuntutan warga cukup beralasan. Mengingat pencemaran Sungai Bade akibat lindi TPA Blondo telah berlangsung lama.
BACA JUGA: Gelar Temu Tani di Kalisoro, Ketua DPRD Jateng Sumanto Bahas Potensi Pertanian dan Pariwisata
Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, Komisi C mendesak Pemerintah Kabupaten Semarang segera memprioritaskan pembangunan IPAL sebagai solusi utama mengatasi pencemaran.
“Selama IPAL yang memadai belum dibangun, persoalan lindi di TPA Blondo tidak akan pernah selesai. Kalaupun ganti rugi diberikan tanpa menyelesaikan sumber masalahnya, polemik ini akan terus berulang,” tegas Wisnu. (*)
Editor: Farah Nazila





