Politik

Tak Cukup Presidential, Partai Buruh Jateng Akan Gugat Parliamentary Threshold Dihapus: Agar Bisa Masuk DPR RI

×

Tak Cukup Presidential, Partai Buruh Jateng Akan Gugat Parliamentary Threshold Dihapus: Agar Bisa Masuk DPR RI

Sebarkan artikel ini
Partai Buruh Jawa Tengah parliamentary threshold
Ketua Partai Buruh Jateng, Aulia Hakim (kiri), saat ditemui di HANS Kopi, Kota Semarang, Kamis, 1 Februari 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Selanjutnya partai buruh mempunyai keyakinan bahwa nasib dan kesejahteraan buruh petani dan nelayan terkait tentang ambang batas ini akan diubah melalui PT ini,” ujar Said dalam sebuah wawancara di Jakarta Pusat, Jumat, 3 Januari 2025.

Ketua Tim Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan, pihaknya ingin MK menghapus sepenuhnya syarat parliamentary threshold ini.

Opsi kedua, kata Said, paling tidak parliamentary threshold itu menjadi proporsional per daerah pemilihan (dapil), bukan nasional.

Artinya, Caleg yang memang perolehan suaranya memenuhi syarat mendapatkan kursi tetap bisa melenggang ke Senayan meski partainya tak memenuhi parliamentary threshold.

“Parliamentary treshold kita akan uji dengan meminta agar hapuskan menjadi nol persen seperti PT atau sekurang-kurangnya kalau pun tetap berlaku, dia based on-nya dapil,” ujar Said. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp