Kendati mendapat berbagai ancaman, Ayu bersama LBH APIK tetap fokus membela perempuan korban kekerasan. Ayu menyebut, di tahun 2024, LBH APIK menerima laporan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 102 kasus.
Dari jumlah tersebut mayoritas merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), kekerasan dalam pacaran dan lainnya.
Namun, lanjutnya, tidak semua laporan yang diterima itu di bawa ke ranah hukum. Terutama kasus KSBE, rata-rata hanya sampai di tahap pengaduan dan konsultasi.
“Para korban tidak mempunyai cukup bukti untuk melakukan pelaporan ke kepolisian, atau tidak ingin pihak keluarga korban mengetahui kasus korban,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





