Hukum & Kriminal

Tak Cuma Intimidasi, LBH APIK Semarang Sebut Santet Bayangi Pendampingan Korban Kekerasan

×

Tak Cuma Intimidasi, LBH APIK Semarang Sebut Santet Bayangi Pendampingan Korban Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Korban Kekerasan
Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, saat ditemui di Gedung Monod Diephuis, Kamis, 12 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Kendati mendapat berbagai ancaman, Ayu bersama LBH APIK tetap fokus membela perempuan korban kekerasan. Ayu menyebut, di tahun 2024, LBH APIK menerima laporan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 102 kasus.

Dari jumlah tersebut mayoritas merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), kekerasan dalam pacaran dan lainnya.

Namun, lanjutnya, tidak semua laporan yang diterima itu di bawa ke ranah hukum. Terutama kasus KSBE, rata-rata hanya sampai di tahap pengaduan dan konsultasi.

“Para korban tidak mempunyai cukup bukti untuk melakukan pelaporan ke kepolisian, atau tidak ingin pihak keluarga korban mengetahui kasus korban,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp