Hukum & Kriminal

Tak Cuma Intimidasi, LBH APIK Semarang Sebut Santet Bayangi Pendampingan Korban Kekerasan

×

Tak Cuma Intimidasi, LBH APIK Semarang Sebut Santet Bayangi Pendampingan Korban Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Korban Kekerasan
Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, saat ditemui di Gedung Monod Diephuis, Kamis, 12 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Percaya tak percaya, orang-orang yang berurusan dengan hukum bisa melakukan segala cara agar bisa lepas. Meskipun, mereka mesti menempuh upaya di luar nalar.

Begitulah kisah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Raden Ayu Hermawati.

Ayu, sapaannya akrabnya, mengungkap, sebagai pendamping korban kekerasan, dirinya kerap mendapatkan intimidasi saat mendampingi klien.

Intimidasi yang ia terima pun beragam, baik langsung maupun tak langsung. Mirisnya, ancaman justru datang dari pelaku dan keluarga pelaku.

BACA JUGA: LBH APIK Semarang Catat 102 Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Selama 2024, KDRT Tertinggi

“Dalam pendampingannya, sering kali mengalami hambatan dan tantangan. Intimidasi datang dari pelaku dan keluarga pelaku,” ungkap Ayu kepada beritajateng.tv, belum lama ini.

Menurut Ayu, perjuangan terhadap keadilan memang sering kali mendapat hambatan, mulai dari tantangan fisik, ide, maupun kewenangan. Bahkan, ia pernah mendapat ancaman serangan metafisik, yaitu santet.

“Bahkan kami juga dapat ancaman santet jika masih menjadi pengacara korban,” akunya.

Ancaman-ancaman itu, lanjut Ayu, supaya ia tak lagi mendampingi korban atau bahkan menghentikan laporan yang sedang ia advokasi.

Juga terima ancaman hukum dari pelaku sewaktu dampingi korban kekerasan

Selain ancaman serangan santet, Ayu juga pernah mendapat ancaman hukum. Adalah sang pelaku yang mengancam untuk melaporkan balik Ayu ke kepolisian.

Untungnya, kebanyakan dari ancaman itu hanya omong kosong belaka. Ayu dan teman-teman pendamping di LBH APIK masih teguh melanjutkan perjuangannya hingga saat ini.

“Di tahun 2024, dari pihak pelaku melakukan ancaman kepada pendamping akan melakukan pelaporan ke kepolisian atas pencemaran nama baik. Namun ancaman tersebut hanya lisan saja, saat ini belum terbukti laporan pelaku tersebut,” kata Ayu.

BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun 2023 LBH Apik: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jateng Meroket

Kendati mendapat berbagai ancaman, Ayu bersama LBH APIK tetap fokus membela perempuan korban kekerasan. Ayu menyebut, di tahun 2024, LBH APIK menerima laporan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 102 kasus.

Dari jumlah tersebut mayoritas merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), kekerasan dalam pacaran dan lainnya.

Namun, lanjutnya, tidak semua laporan yang diterima itu di bawa ke ranah hukum. Terutama kasus KSBE, rata-rata hanya sampai di tahap pengaduan dan konsultasi.

“Para korban tidak mempunyai cukup bukti untuk melakukan pelaporan ke kepolisian, atau tidak ingin pihak keluarga korban mengetahui kasus korban,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp