Hukum & Kriminal

Tak Diizinkan Masuk, Kuasa Hukum Korban Kecewa Sidang Perdana Kasus AI Chiko Digelar Tertutup

×

Tak Diizinkan Masuk, Kuasa Hukum Korban Kecewa Sidang Perdana Kasus AI Chiko Digelar Tertutup

Sebarkan artikel ini
Sidang Chiko
Reza Alfiawan Pratama, tim kuasa hukum korban konten asusila berbasis Artificial Intelligence (AI) Chiko, saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 22 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Lebih lanjut, Reza berharap proses persidangan ke depan dapat berjalan secara objektif dan adil, serta memberikan efek jera kepada terdakwa.

“Harapan kami persidangan ini menjadi persidangan yang sehat dan terdakwa mendapat hukuman seadil-adilnya. Ini juga menjadi peringatan agar perbuatan serupa tidak terulang, khususnya di ranah digital,” pungkasnya.

BACA JUGA: Belum Finalkan Sanksi untuk Chiko, Undip Usulkan Skorsing 2 Semester-Larangan Terima Beasiswa

Sementara itu, perhatian terhadap perkara ini juga datang dari kalangan mahasiswa. Shofwa, mahasiswa Fakultas Hukum Undip Semarang, mengaku sengaja datang ke pengadilan untuk memantau langsung jalannya sidang.

“Kasus ini cukup viral dan jadi pembicaraan di lingkungan kampus. Sebagai mahasiswa hukum, saya ingin melihat secara langsung bagaimana proses hukum berjalan dan bagaimana perkembangan kasus ini,” ujarnya.

Shofwa menilai kehadirannya sebagai bentuk pembelajaran praktik hukum secara nyata, sekaligus mencerminkan tingginya perhatian generasi muda terhadap isu hukum dan keadilan di ruang digital.

Sementara itu, JPU Panji Sudrajat memastikan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan dan tidak ada penghentian perkara. Agenda sidang selanjutnya terjadwalkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Minggu depan agendanya pemeriksaan saksi,” katanya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp