“Waktu itu dijanjikan sertifikat rumah dia, yang saya gadaikan kan sertifikat rumah saya, tapi dia nggak ngasih sertifikat rumah dia sampai sekarang,” katanya.
Ponpes AL-Kahfi belum kantongi izin
Ponpes pimpinan BAA yang bernama Ponpes Hidayatullah Hikmah Al-Kahfi Lempongsari, Kota Semarang, ini ternyata belum mengantongi izin.
Berdasarkan aplikasi SITREN (Sistem Informasi Tanda Keberadaan Pesantren) dan EMIS (Education Information Management System), data ponpes tersebut tidak terdapat dalam sistem sehingga ponpes tersebut tidak terdaftar secara resmi.
Adapun Slamet menyebut ponpes yang baru berdiri lima tahun ini berawal dari perkumpulan pengajian rutin. Bahkan, pelaku tidak memiliki latar belakang sebagai pengurus ponpes sebelumnya.
“Itu dulu adalah suatu perkumpulan semacam pengajian tahlilal seperti di kampung-kampung, terus kemudian si pelaku ngajak jamaah yang lain untuk bikin lembaga pesantren, kemudian juga buat lembaga keuangan BMT Khasanah tadi,” lanjut Slamet.
Slamet pun telah menempuh upaya hukum dengan melaporkan pelaku ke Polrestabes Semarang satu tahun yang lalu. Hanya saja, ia merasa perkembangan kasus sangat lambat bahkan mandek. Ia pun berharap pelaku dapat segera tertangkap. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi