SOLO, beritajateng.tv – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah perbankan. LPS saat ini melakukan dua terobosan dalam penanganan bank gagal.
Terobosan pertama adalah percepatan proses pembayaran klaim bank gagal atau terkena pencabutan izin usaha. Langkah ini untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat, khususnya nasabah BPR yang dilikuidasi.
“Tim LPS bergerak cepat. Rata-rata pembayaran klaim sudah mulai dilakukan lima hari kerja sejak bank gagal dicabut izin usahanya oleh OJK,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan Resolusi Bank, Didik Madiyono dalam acara Temu Media di Solo, Minggu 12 Mei 2024.
BACA JUGA: Fraud Sering Sebabkan Bank Gagal, LPS Dorong Penegakan Hukum
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukan tren yang positif. Waktu pembayaran klaim nasabah bank gagal pada tahun-tahun sebelumnya antara 9-14 hari kerja. Sekarang lebih cepat menjadi hanya 5 hari kerja.
Selain terobosan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah, terobosan selanjutnya ialah early intervention dalam penanganan bank.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi menjadi lebih buruk. Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer. Namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer. Kewenangan LPS juga semakin lengkap dengan fungsi surveilance dan early intervention.
“Sekarang kami memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank gagal sebelum dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi. Opsi tersebut misalnya melakukan penjualan bank atau aset-asetnya kepada investor yang berminat,” katanya.
Hal tersebut, lanjutnya, telah berjalan dalam penanganan beberapa BPR yang tengah LPS tangani atau berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR). Caranya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank.
“Perubahan ini merupakan tantangan bagi kami untuk meningkatkan kapasitas pegawai LPS dengan kemampuan pemasaran dalam rangka penjualan bank atau aset-aset bank. Tentunya hal ini kami lakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik,” paparnya.
Ada 11 bank gagal hingga Mei 2024, LPS sudah bayar klaim Rp 291 miliar
Ia memaparkan data terkait pembayaran klaim simpanan nasabah BPR yang terkena pencabutan izin usahanya periode Januari-April 2024.
Berdasarkan data per 8 Mei 2024, LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp291 miliar milik lebih dari 48 ribu rekening nasabah bank yang terkena likuidasi. Pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut masih terus berlangsung kepada para nasabah dari 11 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang terkena likuidasi dalam kurun waktu 1 Januari hingga 30 April 2024.
Terkait kemampuan keuangan LPS untuk membayar klaim simpanan milik nasabah BPR-BPR tersebut, ia menjelaskan bahwa keuangan LPS sangat memadai. Ia mengungkapkan, aset LPS sampai dengan akhir Triwulan I telah mencapai Rp225 triliun dan menurut perkiraan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.
BACA JUGA: LPS Gugat Rektor UGM Cs Rp 29 Miliar Gegara jadi Pemegang Saham Bank Gagal
Sumber dana LPS sendiri berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun. Selain itu ada kontribusi kepesertaan yang bank bayarkan saat menjadi peserta, premi penjaminan bank setiap semester sebesar 0,1 persen dari Dana Pihak Ketiga, dan terakhir adalah dari hasil investasi.
LPS juga terus melakukan berbagai langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS dalam hal ini Perbarindo untuk meningkatkan tata kelola BPR. Langkah tersebut melalui berbagai diskusi dan workshop sehingga penutupan atau pencabutan izin usaha BPR ini tidak mesti terjadi. Mayoritas BPR saat ini tutup karena persoalan fraud.
“Jumlah BPR saat ini ada lebih dari 1500. Jadi masih banyak BPR yang sehat dan bagus-bagus. Bukan berarti maraknya penutupan BPR membuat nama BPR rusak secara keseluruhan,” katanya.
Ia menambahkan, banyak BPR yang memiliki peran dalam membantu perekonomian masyarakat di berbagai wilayah dengan beragam inovasi produk yang menarik. Dan bagi nasabah tidak perlu khawatir karena semua bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS. Jika ada bank terkena pencabutan izin usahanya LPS akan menjamin simpanan nasabah. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





