Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Tambang Legal Hanya Mampu Penuhi 30 Persen Kebutuhan PSN, Ketua ATBI Jateng: Terbentur Perizinan

×

Tambang Legal Hanya Mampu Penuhi 30 Persen Kebutuhan PSN, Ketua ATBI Jateng: Terbentur Perizinan

Sebarkan artikel ini
tambang ilegal
Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Provinsi Jateng Supriyanto usai menghadiri FGD bertajuk ‘Illegal Mining: Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah’ di Hotel Patra Semarang & Convention, Kota Semarang, Rabu, 20 September 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Menurutnya, saat ini BBWS menerapkan Peraturan Direktorat Jenderal Pengairan Nomor 176 tahun 1987, yakni kawan sungai yang dapat berlangsung kegiatan penambangan berjarak 500 meter ke arah hulu dan 100 meter ke arah hilir bangunan sungai.

“Itu pertimbangan yang sangat subyektif karena dia (BBWS) menghidupkan kembali Peraturan Direktorat Jenderal yang sudah sangat tidak update. Sedangkan sungai yang berada di kawasan Merapi setiap 1.500 sampai 2.000 meter terdapat bangunan cek DAM sungai,” ujarnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

BACA JUGA: Tambang Ilegal di Jateng Timbulkan Polemik Berkepanjangan, FGD AMSI: Susah Berantas Mafianya

Ia meyakini, Kawasan Merapi menjadi penghasil tambang khusus pasir, batu, dan tanah urug terbaik di wilayah Jateng. Kesulitan izin dan regulasi pertambangan, khususnya di Kawasan Merapi, menjadi salah satu pemicu tambang ilegal marak bermunculan di Jateng.

Gap (kesenjangan) antara supply dan demand itu membuka adanya pasar gelap. daripada pasar gelap itu terbiarkan, lebih baik ada intervensilah. Misalnya bagaimana stakeholder di provinsi atau kabupaten itu membuat regulasi yang berkoordinasi dengan Kementerian LHK di pusat,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Tinggalkan Balasan