Menurutnya, evaluasi appraisal tidak bisa di putuskan sepihak, melainkan perlu melibatkan pihak ketiga yang kemudian diputuskan oleh Pemerintah Kota Semarang.
“Kami ikuti. (Evaluasi, red) harus lewat kajian. Tidak bisa di putuskan sendiri. Harus pakai lembaga. Nanti kami yang melakukan kajiannya,” ujarnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





