Jateng

Tanggapi Gerakan Tolak Pajak, Samsat Semarang II Tegaskan Opsen Bukan Kenaikan Baru

×

Tanggapi Gerakan Tolak Pajak, Samsat Semarang II Tegaskan Opsen Bukan Kenaikan Baru

Sebarkan artikel ini
pajak kendaraan naik
Kasi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Semarang II, Pratisto Nugroho saat ditemui di kantor Samsat Semarang II. Rabu, 18 Februari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami adanya relaksasi pajak pada Januari-Maret 2025. Akibatnya, saat membayar pajak pada periode jatuh tempo Januari-Maret 2026, wajib pajak merasa nominalnya meningkat cukup besar.

“Sebetulnya kalau kami boleh bilang itu bukan naik, tapi kembali ke kondisi semula. Tahun 2025 ada relaksasi sekitar 13,69 persen, sehingga ketika kembali normal masyarakat merasa ada kenaikan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, jika sebelumnya wajib pajak membayar sekitar Rp1,6 juta karena relaksasi, maka pada tahun ini bisa kembali ke kisaran Rp2 juta sehingga terlihat naik hingga Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

Berdasarkan data tarif PKB dan opsen, total kewajiban pajak yang harus dibayarkan wajib pajak di Jawa Tengah kini menjadi 1,74 persen, dari sebelumnya 1,50 persen. Kenaikan ini berasal dari pengenaan opsen PKB sebesar 0,69 persen yang dipungut kabupaten/kota, meskipun tarif PKB provinsi turun menjadi 1,05 persen.

Seruan Stop Bayar Pajak Ramai di Media Sosial

Sebelumnya, banyak beredar provokasi yang ramai menyerukan “Stop Bayar Pajak” yang muncul dalam berbagai konten video.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jawa Tengah menyebut media sosial TikTok menjadi platform dengan penyebaran hoaks, misinformasi, maupun provokasi terbanyak terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat opsen di Jawa Tengah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Digital Jawa Tengah, Agung Hariyadi, mengatakan pihaknya rutin melakukan patroli media sosial. Hal itu untuk memantau unggahan yang dinilai tidak sesuai fakta.

“Kalau memang disinformasi dan tidak sesuai fakta, langsung kita berikan stempel hoaks. Kita beri tanda disinformasi, kita stempel merah,” tegasnya Agung saat dihubungi via WhatsApp, Rabu, 18 Februari 2026.

BACA JUGA: Keluhkan Kenaikan Pajak Kendaraan, Warga Jateng Enggan Bayar Gara-gara Opsen: Tunggu Pemutihan

Agung mengungkap, dari hasil pemantauan tim siber Komdigi Jawa Tengah, platform dengan temuan terbanyak adalah TikTok. Selain memberi label hoaks, Komdigi Jawa Tengah juga menyertakan tautan informasi resmi pemerintah agar masyarakat mendapat rujukan yang benar. (*)