Ia menjelaskan korban yang kalah jumlah, kemudian melarikan diri dan terus menjadi buruan kelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar.
Pelaku gangster mengejar korban hingga ke permukiman di Jalan Borobudur, Kembangarum, Semarang Barat. Korban kemudian dianiaya dan mengalami serius di bagian punggung, leher, serta tangan.
BACA JUGA: Tak Terima Gagal Nikah, Wanita Asal Semarang Ini Kirim Ratusan Order Fiktif ke Mantan Tunangan
Atas perbuatannya, dua orang pelaku yang sudah dewasa dengan inisial ARI (19) dan RAW (20), warga Semarang Barat, Kota Semarang, terjerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Sedangkan tiga orang pelaku lainnya yang masih di bawah umur, masing-masing GMS, HAP, dan SEAS terjerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi