SEMARANG, beritajateng.tv – Aparat kepolisian meringkus lima orang anggota gangster di Kota Semarang, Jawa Tengah, usai terlibat tawuran dan melakukan penganiayaan terhadap lawannya dengan senjata tajam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Komisaris Polisi Andika Dharma Sena, menuturkan penangkapan para pelaku, tiga orang di antaranya masih di bawah umur. Hal itu berdasarkan penelusuran kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian dan keterangan para saksi.
BACA JUGA: Tangkap Penembak Warga Boyolali yang Grebek Judi Sabung Ayam, Polisi Beberkan Kronologi Sebenarnya
Menurut Andika, peristiwa tawuran itu terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2024. Insiden tersebut bermula dari aksi saling tantang antara kelompok pelaku dan korban.
“Saling tantang melalui media sosial, kemudian sepakat akan tawuran di belakang SPBU Kembangarum,” ujar Andika, Senin, 5 Februari 2024.
BACA JUGA: KPK Periksa Sekdin Damkar Ade Bhakti dan Sejumlah Pejabat Pemkot Semarang
Ia menjelaskan korban yang kalah jumlah, kemudian melarikan diri dan terus menjadi buruan kelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar.
Pelaku gangster mengejar korban hingga ke permukiman di Jalan Borobudur, Kembangarum, Semarang Barat. Korban kemudian dianiaya dan mengalami serius di bagian punggung, leher, serta tangan.
BACA JUGA: Tak Terima Gagal Nikah, Wanita Asal Semarang Ini Kirim Ratusan Order Fiktif ke Mantan Tunangan
Atas perbuatannya, dua orang pelaku yang sudah dewasa dengan inisial ARI (19) dan RAW (20), warga Semarang Barat, Kota Semarang, terjerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Sedangkan tiga orang pelaku lainnya yang masih di bawah umur, masing-masing GMS, HAP, dan SEAS terjerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





