“Unit yang di tarik debt collector tidak di serahkan ke perusahaan pembiayaan di Tegal. Namun malah di gelapkan oleh para pelaku dengan cara di gadaikan ke pihak lain,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban. Beberapa unit kendaraan lain yang digunakan para pelaku, tujuh buah handphone, surat penarikan, serta dokumen kepemilikan motor.
BACA JUGA: Video Tarik Paksa Mobil dengan Kekerasan, 8 Debt Collector Ditangkap Polisi
Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector. Apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme. Termasuk yang berkedok penagihan hutang, demi menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
“Penarikan kendaraan secara paksa secara ilegal adalah tindakan melawan hukum serta termasuk dalam kategori aksi premanisme. Kami minta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa,” ungkap Kombes Pol Artanto.
Kabid Humas mengungkapkan bahwa dengan menggelar Operasi Aman Candi 2025, Polda Jateng berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat serta memberikan jaminan keamanan terhadap perkembangan iklim investasi di daerah.
“Melalui Operasi Aman Candi 2025, kami tegaskan komitmen Polda Jateng untuk memberantas segala bentuk premanisme. Demi menjamin rasa aman masyarakat serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Jawa Tengah,” tegas Kombes Pol Artanto. (*)
Editor: Elly Amaliyah