Hukum & Kriminal

Tarik Paksa Kendaraan Warga, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

×

Tarik Paksa Kendaraan Warga, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Debt Collector
Konferensi pers penangkapan 8 oknum debt collector oleh Polda Jateng, Kamis, 7 Desember 2023. (Yovita/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector lantaran melakukan penarikan paksa dengan kekerasan terhadap warga pemilik mobil pribadi di Kota Semarang. Pasalnya, aksi pemaksaan tersebut mereka lakukan dengan dalih kredit macet.

Selain menangkap oknum-oknum di atas, Tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang berinisial AM, LM, JS, dan SA

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, mengatakan penangkapan para tersangka ini ialah berdasarkan dua laporan dari masyarakat

“Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja,” ujar Kombes Johanson, Kamis, 7 Desember 2023.

BACA JUGA: Selidiki Keluhan Soimah Terkait Perlakuan Aparat Pajak, Direktorat Jenderal Pajak: Belum Pernah Ada Pegawai yang Menemui

Pada kasus pertama, lanjut Johanson, dua tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang

Para pelaku beraksi saat mobil korban sedang rekannya pinjam untuk membawa keluarga guna menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang.

“Korban yang mendapat laporan dari rekannya bahwa dua oknum debt collector mencegat mobilnya, akhirnya datang ke lokasi dan berujung pada aksi dorong serta percekcokan,” imbuhnya.

Johanson menjelaskan, korban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur. Mobil tersebut kemudian mereka tinggal, lalu dua pelaku mengangkut mobil itu dengan towing. Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan melapor ke pihak kepolisian.

Kasus kedua komplotan debt collector

Sementara itu, pada kasus kedua yang terjadi pada 8 November 2023, enam tersangka melakukan aksi mengambil paksa mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara.

Johanson menuturkan, para tersangka mencegat korban saat pulang dari RS Panti Wilasa. Mereka mengajak korban ke kantor salah satu bank, dengan alasan menunggak cicilan mobil selama 8 bulan.

“Di kantor itu, para pelaku mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan, tapi korban menolak. Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Pada aksi ini, para tersangka memiliki peran masing masing; ada yang menghadang, ada yang mengangkut mobil, dan lain-lain.

BACA JUGA: Tanggapi Keluhan Soimah Soal Penagigan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak: Tidak ada Debt Collector di DJP

“Secara hukum, debt collector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang dan tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa,” katanya.

Menurutnya, jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi pilihan dalam undang-undang fidusia.

“Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan. Leasing hanya boleh menagih,” tegasnya.

Selain itu, dengan adanya aksi perampasan dan intimidasi yang sering oknum debt collector lakukan, pihaknya meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55, serta pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp