“Yang bersangkutan mengaku malu, karena bayi tersebut hasil hubungan gelap,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu, 14 Mei 2025.
Tersangka, masih jelas Kapolres, melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB tanpa bantuan orang lain.
BACA JUGA: Pembuang Bayi di Jepara Ternyata Warga Banyumas, Pelaku Tertangkap di Pintu Tol
Saat terlahir, bayi tersebut masih dalam keadaan hidup. Hingga akhirnya tersangka buang di sekitar Kalijali pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB.
Atas tindakannya itu, tersangka Pariyah berhadapan dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Yakni, tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya adalah hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tegas Kapolres Semarang kepada awak media. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi