Sebanyak apa pun pihak yang menyusul Megawati dalam mengajukan amicus curiae, lanjut Junaidi, maka itu tak akan memengaruhi putusan hakim. Sebab, putusan hakim MK menurut Junaidi tetap berdasarkan pertimbangan yang matang, permohonan, dan alat bukti sebagai hal utama.
“Ketika ada 50 ribu orang membuat amicus curiae itu tetap posisinya [amicus curiae] sebagai bahan pertimbangan hakim. Concern tetap ke alat bukti, sepanjang alat buktinya bisa dibuktikan ya sah saja kalau hakim membuat putusan seperti apa,” tegasnya.
BACA JUGA: Tanggapi Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae ke MK, Gibran: Yang Mana Ya, Saya Belum Baca
Junaidi ungkap alasan mengapa surat ‘sahabat pengadilan’ ramai di medsos
Kendati sifat amcus curiae tak memengaruhi putusan hakim, Junadi tak heran mengapa keberadaannya ini ramai menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Terlebih, hak angket yang sebelumnya ramai publik bicarakan tak membuahkan hasil apa pun.
Bahkan, Junaidi menuturkan sebelumnya amicus curiae sudah banyak terpakai dalam beberapa kasus. Salah satunya adalah kedudukan Komisi Yudisial (KY) saat mengawasi hakim tingkat pertama.
“Amicus curiae ini banyak jadi perbincangan karena sengketa Pemilu. Habis Lebaran makan opor, tiba-tiba makan amicus curiae, kan jadi ramai. Setelah Lebaran panjang, orang menunggu putusan MK pada Senin besok, orang pada nunggu karena kemarin mau hak angket tetapi tidak jadi,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi