Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Tegaskan Amicus Curiae Tak Bisa Intervensi Putusan MK, Pakar Hukum USM: Hanya Masukan untuk Hakim

×

Tegaskan Amicus Curiae Tak Bisa Intervensi Putusan MK, Pakar Hukum USM: Hanya Masukan untuk Hakim

Sebarkan artikel ini
amicus curiae MK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan surat "amicus curiae" yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 April 2024. (ant)

Sebanyak apa pun pihak yang menyusul Megawati dalam mengajukan amicus curiae, lanjut Junaidi, maka itu tak akan memengaruhi putusan hakim. Sebab, putusan hakim MK menurut Junaidi tetap berdasarkan pertimbangan yang matang, permohonan, dan alat bukti sebagai hal utama.

“Ketika ada 50 ribu orang membuat amicus curiae itu tetap posisinya [amicus curiae] sebagai bahan pertimbangan hakim. Concern tetap ke alat bukti, sepanjang alat buktinya bisa dibuktikan ya sah saja kalau hakim membuat putusan seperti apa,” tegasnya.

BACA JUGA: Tanggapi Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae ke MK, Gibran: Yang Mana Ya, Saya Belum Baca

Junaidi ungkap alasan mengapa surat ‘sahabat pengadilan’ ramai di medsos

Kendati sifat amcus curiae tak memengaruhi putusan hakim, Junadi tak heran mengapa keberadaannya ini ramai menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Terlebih, hak angket yang sebelumnya ramai publik bicarakan tak membuahkan hasil apa pun.

Bahkan, Junaidi menuturkan sebelumnya amicus curiae sudah banyak terpakai dalam beberapa kasus. Salah satunya adalah kedudukan Komisi Yudisial (KY) saat mengawasi hakim tingkat pertama.

“Amicus curiae ini banyak jadi perbincangan karena sengketa Pemilu. Habis Lebaran makan opor, tiba-tiba makan amicus curiae, kan jadi ramai. Setelah Lebaran panjang, orang menunggu putusan MK pada Senin besok, orang pada nunggu karena kemarin mau hak angket tetapi tidak jadi,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan