Jumlah tersebut lebih rendah daripada Bipih tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286. Penurunan ini membawa kabar baik bagi calon jemaah tahun 2025.
Setiap jemaah membayar Rp55.431.750, atau setara 62 persen dari total biaya penyelenggaraan tahun 2025.
Keputusan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses administrasi dengan cepat dan transparan.
Semua calon jemaah diimbau segera mempersiapkan dokumen keberangkatan agar proses berjalan lancar. Hal ini termasuk melengkapi berkas dan memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi. (*)