SEMARANG, beritajateng.tv – Terdapat 11 kosmetik yang ditarik BPOM atau (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Di antara 11 kosmetik tersebut, terdapat merek yang cukup warganet kenal, seperti Madame Gie hingga Brasov.
Penarikan 11 kosmetik ini karena produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya serta dilarang digunakan dalam kosmetik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa temuan ini berdasarkan hasil pengawasan triwulan I tahun 2026.
“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” kata Taruna seperti beritajateng.tv kutip dari laman resmi BPOM, Jumat 8 Mei 2026.
BACA JUGA: BPOM Tarik 23 Produk Kosmetik Berbahaya, Termasuk Pinkflash
Hasil pengawasan BPOM menemukan empat merek kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, serta tiga produk tanpa izin edar (TIE).
BPOM juga memastikan seluruh produk tersebut telah menjalani pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.
Dalam temuan itu, BPOM mendapati sejumlah kandungan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, deksametason, senyawa 1,4-dioksan, hingga pewarna merah K10.
Penggunaan bahan-bahan tersebut berpotensi memicu gangguan kesehatan serius, mulai dari iritasi kulit hingga risiko terhadap janin bagi ibu hamil.
Taruna menjelaskan, kandungan asam retinoat dalam kosmetik dapat menyebabkan iritasi dan bersifat teratogenik atau membahayakan perkembangan janin.
Daftar 11 Kosmetik yang BPOM Tarik
- Madame Gie Madame Take5 01
Mengandung pewarna merah K10
Pembatalan nomor izin edar telah terlaksana - Byout Skincare Brightening Spot Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Nomor izin edar dibatalkan karena diproduksi pihak tidak berhak. - Brasov Nail Polish No. 125
Mengandung pewarna merah K10.
Pembatalan nomor izin edar telah terlaksana - Selsun 7 Flowers
Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas aman.
Pembatalan nomor izin edar telah terlaksana - Selsun 7 Herbal
Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas aman.
Pembatalan nomor izin edar telah terlaksana - LT Beauty Skin WSC 2 In 1
Mengandung merkuri.
Nomor izin edar dibatalkan karena diproduksi pihak tidak berhak. - Tzuyu Skin Care Glow Expert Night Cream
Mengandung deksametason.
Pembatalan nomor izin edar telah terlaksana - TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
Mengandung deksametason.
Pembatalan nomor izin edar telah terlaksana - MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Produk tidak terdaftar di BPOM. - MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Produk tidak terdaftar di BPOM. - BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Produk tidak terdaftar di BPOM.
BACA JUGA: Heboh Dokter Hewan di Magelang Tawarkan Terapi Sekretom Ilegal untuk Awet Muda, BPOM Ungkap Modusnya
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah mencabut izin edar serta menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor produk kosmetik terkait. (*)





