Hukum & Kriminal

Terdakwa Fadia Arafiq Menangis Sesenggukan di Persidangan, ‘Kenapa Kebaikan Saya Dibalas Seperti Ini?’

×

Terdakwa Fadia Arafiq Menangis Sesenggukan di Persidangan, ‘Kenapa Kebaikan Saya Dibalas Seperti Ini?’

Sebarkan artikel ini
Fadia Arafiq
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang tertunduk usai sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 10 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
BACA JUGA: Saksi Sidang Fadia Arafiq Akui Hanya Dipasang Jadi Direktur PT RNB, Ungkap Cara Dapat Proyek Outsourcing

Namun, Fadia mengaku terpukul dengan perkara yang kini menjeratnya. Menurutnya, sebagai Bupati Pekalongan, ia sudah melakukan yang terbaik.

“Saya cuma ingin jadi pemimpin yang baik, supaya di tangan saya Pekalongan bisa maju. Saya enggak tahu kenapa bisa seperti ini; saya syok sekali; saya kaget. Kenapa kebaikan saya ԁibalas seperti ini?” katanya dengan sesenggukan.

Dengan suara bergetar, Fadia menyampaikan kondisi keluarganya setelah dirinya ԁitahan. Ia menyebut anak-anaknya kini harus tinggal terpisah.

“Anak saya masih kecil, yang mulia. Anak saya yang 11 tahun tinggal sama pembantu, yang mulia. Yang satu lagi [kedua] kos, yang satu lagi juga seperti itu,” ujarnya.

“Saya berikan semua dengan sepenuh cinta saya ke Pekalongan. Saya menjadi pemimpin yang baik. Semoga sedikit kebaikan saya Tuhan yang bisa kembalikan. Mudah-mudahan Allah menolong saya di persidangan ini,” lanjut Fadia.

Menutup keterangannya, Fadia kembali menyampaikan penyesalan dan harapannya kepada majelis hakim. Ia mengaku tak pernah berniat mengambil uang orang lain dan berharap kebenaran mengenai sumber hartanya dapat terungkap dalam proses persidangan.

BACA JUGA: Fadia Arafiq Bantah Nikmati Uang Lebaran, Klaim Bagikan THR dan Nombok Uang Pribadi

Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Fadia menegaskan tak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan PT RNB. Ia pun membantah mengendalikan kegiatan perusahaan tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK menyebut Fadia selaku Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 ԁiduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Lingkan Anggi Alfianto selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) serta Siti Hanikatun selaku Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Menurut JPU, tindakan tersebut ԁilakukan saat Fadia memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan dukungan sertamelakukan pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana ԁiatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.