SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menangis dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 10 September 2026.
Di hadapan majelis hakim yang ԁiketuai Rightmen M.S. Situmorang, terdakwa Fadia mengaku menyesal atas sejumlah hal yang ia lakukan.
Namun, ia menegaskan tak pernah berniat melakukan kejahatan, apalagi memperkaya diri maupun keluarganya lewat jabatannya sebagai Bupati Pekalongan kala itu.
“Saya tidak pernah ada niat untuk berbuat jahat, untuk berbuat dosa,” ucap Fadia.
Fadia juga mengaku menerima uang yang dalam persidangan sebelumnya ԁisebut sebagai pemberian THR, ulang tahun, maupun uang akhir tahun dari sejumlah pihak. Akan tetapi, ia mengaku tak tahu isi amplop sewaktu kali pertama menerimanya.
“Yang saya tidak buka [amlopnya]. Tapi saya tidak mau bohong, Pak, kalau saya terima; saya [bilang] terima. Saya tidak tahu apa itu. Dibilang tradisi, saya pikir itu betul,” ujarnya.
BACA JUGA: Saksi Bongkar Bisnis Fadia Arafiq Sebelum Jadi Bupati, Saldo Rekening Capai Rp64 Miliar
Kendati begitu, Fadia mengaku menyadari bahwa penerimaan uang tersebut merupakan kesalahan.
“Saya mengakui, saya bersalah; saya tidak pernah maksud sedikit pun. Saya tidak ada niat melakukan kesalahan sedikit pun, apalagi dengan uang cuma segitu,” katanya.
Fadia kemudian membantah memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya keluarga. Ia bahkan menyebut banyak proyek di Kabupaten Pekalongan, tetapi mengaku tidak pernah memberi satu pun proyek kepada keluarganya.
“Kalau saya mau memperkaya keluarga saya, Pak, proyek di pekalongan banyak. Tidak ada, demi Allah, satu PL (proyek) pun saya kasih ke keluarga saya. Tidak [ada], Pak,” tegas Fadia.
Ia mengatakan, sejak awal menjadi kepala daerah dirinya ingin menjadi pemimpin yang baik dan membawa perubahan bagi Kabupaten Pekalongan.
“Karena saya jadi bupati, saya terpikir, saya selalu ingat salah satu doa yang diijabah oleh Tuhan adalah doa pemimpin yang baik. Saya mungkin seperti itu,” ujarnya.





