Hukum & Kriminal

Terdakwa Fadia Arafiq Menangis Sesenggukan di Persidangan, ‘Kenapa Kebaikan Saya Dibalas Seperti Ini?’

×

Terdakwa Fadia Arafiq Menangis Sesenggukan di Persidangan, ‘Kenapa Kebaikan Saya Dibalas Seperti Ini?’

Sebarkan artikel ini
Fadia Arafiq
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang tertunduk usai sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 10 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Dalam dakwaan kedua, JPU menyebut terdakwa ԁiduga menerima uang sebesar Rp2,89 miliar dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode Juni 2021 hingga Maret 2026.

Atas perbuatan tersebut, Fadia ԁidakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ԁiubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Fadia ԁiduga melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ԁiubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp