Raperda tersebut ԁiarahkan untuk memberikan payung perlindungan bagi pekerja yang selama ini berada di luar hubungan kerja formal.
Yudi mengatakan, pembahasan perlindungan tenaga kerja juga akan melihat perkembangan aturan di sektor tertentu, termasuk pekerja yang berstatus mitra maupun operator di industri transportasi.
BACA JUGA: Jadi Penopang Perekonomian, Sumanto Tegaskan Negara Wajib Beri Perlindungan ke Tenaga Kerja Informal
Apabila nantinya terdapat regulasi dari pemerintah pusat yang berkaitan dengan sektor tersebut, DPRD Jateng akan menyesuaikan dan mendorong tindak lanjut di tingkat daerah.
“Terus hari ini misalnya nanti ada undang-undang tentang kemarin aturan-aturan tentang mitra dan operator yang ada di industri transportasi itu juga nanti kalau memang ada undang-undangnya akan segera kami dorong,” ujarnya.
Yudi menegaskan, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD Jateng untuk menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang lebih baik. Ia juga berharap perkembangan industri di Jawa Tengah dapat membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat.
“Karena pada saat nanti industri di Jawa Tengah ini berkembang dengan baik harapannya banyak masyarakat Jawa Tengah yang bisa mendapatkan kesempatan kerja,” katanya.
Baginya, peningkatan kesempatan kerja juga perlu ԁiikuti dengan jaminan pendapatan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi para pekerja.
“Dan akan kami perjuangkan juga kalau sudah banyak yang kerja, ya. Harapannya salary, pendapatan, kesejahteraan, perlindungannya itu juga terjamin dengan baik,” tandas Yudi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





