SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada eks anggota Polda Jawa Tengah, Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin.
Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait suap seleksi penerimaan Bintara Polri 2022 dengan total nilai Rp2,6 miliar.
Selain hukuman penjara, keduanya mesti membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak membayar, maka akan berganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.
Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman 2 tahun penjara dan denda dengan nominal yang sama.
BACA JUGA: Dua Mantan Anggota Polda Jateng Terlibat Calo Seleksi Bintara, Segini Ragam Nominal Suapnya
Ketua Majelis Hakim, R Hendral, dalam sidang pada Rabu, 12 Maret 2025, menyatakan bahwa hukuman tersebut terpotong dengan masa penahanan yang telah kedua terdakwa jalani.
Respon (1)