Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Terima Suap Rp2,6 Miliar, Dua Eks Anggota Polda Jateng Calo Seleksi Bintara Divonis 2,5 Tahun Penjara

×

Terima Suap Rp2,6 Miliar, Dua Eks Anggota Polda Jateng Calo Seleksi Bintara Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
PT Mahesa Jenar | Suap Eks Polda | Polda Bintara | ilustrasi pengadilan | Etawaku | Bintara Polda
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada eks anggota Polda Jawa Tengah, Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin.

Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait suap seleksi penerimaan Bintara Polri 2022 dengan total nilai Rp2,6 miliar.

Selain hukuman penjara, keduanya mesti membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak membayar, maka akan berganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman 2 tahun penjara dan denda dengan nominal yang sama.

BACA JUGA: Dua Mantan Anggota Polda Jateng Terlibat Calo Seleksi Bintara, Segini Ragam Nominal Suapnya

Ketua Majelis Hakim, R Hendral, dalam sidang pada Rabu, 12 Maret 2025, menyatakan bahwa hukuman tersebut terpotong dengan masa penahanan yang telah kedua terdakwa jalani.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan